Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Edy Rahmayadi Bolehkan Tempat Ibadah Tetap Buka, Tak Berlakukan PPKM Darurat Tapi Mikro

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tempat-tempat ibadah di wilayahnya masih diperbolehkan buka. Seperti diketahui, Edy memutuskan bahw

Editor: m nur huda
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan pidato pertamanya di DPRD Sumut, Senin (10/9/2018) 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tempat-tempat ibadah di wilayahnya masih diperbolehkan buka.

Seperti diketahui, Edy memutuskan bahwa Sumatera Utara tidak memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti di Jawa dan Bali.

Edy memilih menerapkan PPKM Mikro.

Hal itu sebagaimana keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021. 

"Selama masa PPKM Mikro ini, tempat ibadah diperbolehkan buka sepanjang masih menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat," tulis Edy Rahmayadi di Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Meski membuka tempat ibadah, Edy mengimbau kepada warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kendatipun begitu, saya sangat berharap sekali agar masyarakat benar-benar mematuhi penerapan Protokol Kesehatan di rumah ibadah demi kebaikan semua," jelasnya.

Alasan tetapkan PPKM Mikro

Di sisi lain, Edy Rahmayadi ketika dimintai komentar mengenai PPKM Darurat, dengan tegas menyatakan, bahwa kebijakan tersebut belum bisa perlu diberlakukan di wilayah Sumut.

Ia beralasan,  jumlah kasus covid-19 belum sebanyak daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali.

"Kita masih belum perlu PPKM Darurat, tapi tetap melakukan penyekatan-penyekatan tempat-tempat penting yang paling utama," kata Edy dikutip dari Tribun Medan.

"Khususnya daerah yang masih dinyatakan merah," tambah Edy.

Menurut Edy, yang paling penting dilakukan saat ini dalam penanganan covid-19, yakni terus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.

Di samping juga melengkapi dan memperbaiki fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat menunjang penanganan covid-19 di Sumut.

"Tingkat RT kita sekat. Kita lakukan perbaikan fasilitas-fasilitas kesehatan. Sehingga kita harap kan yang merah jadi oranye, yang oranye jadi kuning, yang kuning jadi hijau," sebut mantan Pangkostrad itu.

Sementara saat ini, di Sumut ada 10 daerah yang menerapkan PPKM Mikro

Adapun daerah-daerah yang menerapkan PPKM Mikro adalah Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

PPKM Mikro mengatur WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di luar zona merah, pemberlakuan WFH dan WFO masing-masing 50 persen.

Daerah Zona Merah Diminta Tiadakan Kegiatan di Tempat Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari virus Corona (Covid-19). 

Hal itu imbas dari penyebaran virus corona yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. 

Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. "Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Yaqut.

Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Teknis pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. "Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata dia.

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang. Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," kata dia.

Sejumlah daerah di Indonesia diketahui tengah mengalami lonjakan kasus positif virus corona belakangan ini. Daerah itu seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta menjadi posisi teratas penyumbang kasus harian Covid-19 secara nasional.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) ihwal sebaran zona merah atau wilayah dengan risiko penularan tinggi virus corona di Indonesia per 13 Juni 2021, terdapat total 29 kabupaten/kota yang masuk zona merah. 

Sementara itu menanggapi terbitnya surat edaran Menteri Agama itu, PP Muhammadiyah mengaku mendukung penutupan tempat ibadah di zona merah untuk sementara waktu. 

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dapat menimbulkan klaster di rumah ibadah. "Menurut saya bagus. Apalagi di daerah merah atau daerah yang tingkat penularan tinggi karena tempat ibadah yang tidak memakai prokes dikhawatirkan jadi klaster penularan," ucap Dadang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/6).

Dadang mengungkapkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ibadah di masa pandemi Covid-19. Bahkan, menurut Dadang, edaran tersebut diluncurkan pertama kali oleh PP Muhammadiyah pada masa awal pandemi Covid-19.

"Sudah sejak April 2020 PP Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang pembatasan ibadah di rumah ibadah. Terakhir edaran nomor 03 tahun 2021," ungkap Dadang.(tribun network/fah/dod)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Edy Rahmayadi Perbolehkan Tempat Ibadah Tetap Buka di Masa PPKM, Begini Penjelasannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved