Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Boni Dikurung Sehari karena Tak Bermasker: Saya Penjaga Toilet, Tak Punya Uang Rp 100.000

Dikurung satu hari tentu tak pernah terpikirkan dalam benak Boni Hamzali (30).Warga Kaliwadas, Kota Serang itu pada akhirnya harus menerima nasib

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Boni Hamzali usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun, Kota Serang, Banten. Penjaga toilet itu memilih dipenjara satu hari karena tak punya uang untuk membayar denda Rp100 ribu 

TRIBUNJATENG.COM - Dikurung satu hari tentu tak pernah terpikirkan dalam benak Boni Hamzali (30).

Warga Kaliwadas, Kota Serang itu pada akhirnya harus menerima nasib.

Ia memilih dikurung sehari setelah terjaring aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Boni Hamzali usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun, Kota Serang, Banten. Penjaga toilet itu memilih dipenjara satu hari karena tak punya uang untuk membayar denda Rp100 ribu
Boni Hamzali usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun, Kota Serang, Banten. Penjaga toilet itu memilih dipenjara satu hari karena tak punya uang untuk membayar denda Rp100 ribu (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Ia diamankan petugas karena tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang pada Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Joko Bawa Kabur Pacar Lalu Cabuli hingga 6 Kali di Hotel, Awalnya Pamit Daftar Sekolah di Demak

Baca juga: Daftar Nama dan Telepon Pengisian Oksigen di Kota Semarang

Saat sidang di tempat, Boni divonis bersalah dengan putusan denda Rp 100.000 subsiden kurangan 1 hari.

Namun, Boni yang bekerja sebagai penjaga toilet itu lebih memilih dikurung selama 24 jam karena tak memiliki uang untuk membayar denda.

"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet," kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu.

Boni mengaku tak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.

"Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana," ujar Boni.

Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.

Untuk efek jera

Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar PPMK bukan untuk mencari pendapata asli daerah.

Namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat aturan PPKM darurat.

"Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Ia mengatakan dari razia tersebut ada 39 pelanggar yang ikut sidang ditempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved