Berita Regional
Nelayan Ditangkap Sepulang Merantau, Ternyata Sebelum Pergi Rudapaksa ABG yang Kini Hamil 7 Bulan
Setelah melakukan aksi bejat itu, S langsung kabur ke luar daerah atau merantau selama enam bulan.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Seorang pria berinisial S (23) diringkus polisi di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Saat itu, S baru pulang dari merantau.
Dia menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya Bulan (15), pada akhir 2020.
Baca juga: Pantas Menghilang dari Dunia Hiburan, Ternyata 6 Artis Ini Jadi PNS
Setelah melakukan aksi bejat itu, S langsung kabur ke luar daerah atau merantau selama enam bulan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).
“Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan,” kata Kasat Reskrim.
Dari laporan yang diterima, pada hari berikutnya polisi kemudian mengamankan seorang nelayan diduga pelaku berinisial S dan menetapkanya sebagai tersangka.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi.
Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orangtuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil,” kata Kasat Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara Ditangkap Sepulang Merantau, Korban Diketahui Hamil 7 Bulan
Baca juga: Inggris Tembus Final Euro untuk Pertama Kalinya, Berikut 5 Fakta Menarik Laga Inggris Vs Denmark