PPKM Darurat
Setelah Dr Radjiman, 5 Jalan di Solo juga Ditutup, Termasuk Jalan Slamet Riyadi, Ini Daftarnya
Satlantas Polresta Solo lakukan perluasan penutupan jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo lakukan perluasan penutupan jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Jalan Dr Radjiman dilakukan penutupan yakni dari Pasar Klewer hingga Simpang 4 Singosaren. Sekarang, lima ruas jalan lain dilakukan penutupan.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama menjelaskan, lima ruas jalan lain yang ditutup mulai Rabu (7/7/2021) sampai 20 Juli 2021.
"Jalan Slamet Riyadi mulai dari simpang 4 Gendengan hingga Gladak. Tetapi untuk ruas jalan protokol ini hanya diterapkan pada Jumat-Minggu," ucap Adhyt, Kamis (8/7/2021).
Dia menuturkan, penutupan di Jalan Slamet Riyadi akan dimulai pukul 16.00-24.00 WIB.
Kemudian ruas jalan lain yang ditutup yakni di jalan Urip Sumoharjo, mulai dari utara Pasar Gedhe sampai Simpang 4 Panggung.
"Untuk penutupan jalan ini (Jalan Urip Sumoharjo, red) akan dimulai pukul 07.00-21.00 WIB," ujarnya.
Kemudian, lanjut Adhyt, di jalan Gatot Subroto mulai dari Simpang 4 Sraten sampai Simpang 4 Ngarsopuro juga akan ditutup mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Mantan Kasatlantas Polres Klaten itu menjelaskan, penutupan jalan juga akan dilakukan di Jalan Piere Tendean, mulai dari Simpang 5 utara Jembatan Keris sampai dengan Simpang 7 Joglo.
Penutupan dilakukan mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Terakhir, Jalan Yos Sudarso mulai dari Simpang 4 Gemblegan sampai dengan Simpang 4 Nonongan.
"Penutupan mulai pukul 07.00-21.00 WIB. Semua berlaku setiap hari kecuali di Jalan Slamet Riyadi yang hanya diterapkan Jumat-Minggu," tuturnya.
Adhyt menjelaskan, di setiap ruas jalan yang ditutup, akan ada pos-pos penyekatan yang dijaga oleh petugas.
Sementara, kendaraan yang diperbolehkan melintas seperti kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
Selain itu juga iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI-Polri, kendaraan Satgas COVID-19, dan kendaraan Satgas PPKM Darurat.
"Atau juga konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/peta-penutupan-jalan-di-solo-selama-penerapan-ppkm-darurat.jpg)