Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria Setelah Dicekoki Miras, Pacar Korban yang Merencanakan

Di Ponjong, Gunungkidul, gadis berinsial L (17) menjadi korban rudapaksa. Pelakunya 3 orang.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, GUNUNGKIDUL – Di Ponjong, Gunungkidul, gadis berinsial L (17) menjadi korban rudapaksa.

Pelakunya 3 orang.

Satu di antaranya adalah kekasih korban sendiri, yakni TN (22).

Baca juga: Pengalaman Seorang Wanita Tiap Hari Minum Susu Beruang 3 Kaleng, dr Tirta Beberkan Fakta Ini

Sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Berikut deretan faktanya:

1. Berawal Ajakan untuk Mancing 

 
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

2. Dicekoki Minuman Keras 

Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang 

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban 

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.

6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum

Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Remaja Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras dan Diotaki Pacar Korban

Baca juga: Heboh Air di Bak Mandi Berwarna Merah di Wonogiri, Setelah Diselidiki Ternyata Darah Manusia

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved