Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Geledah Rumah Pengemasan Rokok Ilegal di Jekulo

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus‎ melakukan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas rokok ilegal.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
KPPBC Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menyita rokok ilegal di rumah pengemasan  di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus‎ melakukan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas rokok ilegal di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dalam penggeledahan ditemukan Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 942,9 juta.

Dari hasil penindakan ini, setidaknya potensi kerugian negara sebesar Rp  619,7 juta berhasil diselamatkan.

Kepala K‎PPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo ‎menyampaikan, penindakan bermula dari  informasi warga tentang adanya rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus pada hari Kamis (8/7) pukul 13.31.

"Kemudian Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi," ujar dia, dalam keterangannya. Minggu (11/7/2021).

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan sesuai informasi.

"Di tempat tersebut sedang terjadi kegiatan mengemas dan digunakan untuk menimbun rokok illegal," ujarnya.

Tim segera melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM Reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM Mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek 'Trump MILD'  dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara lain 'LAris Mild', 'SMD', 'L.4. BOLD', 'BLITZ', 'Super BROwising MILD', 'Fajar BOLD' yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai. 

Pemilik bangunan berinisial bW ditemukan di dalam kamar, setelah melalui penggeledahan paksa yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh Satreskrim Polres Kudus, SUBDENPOM Pati, Kepala RW dan Kepala Dukuh.

Ditemukan pula barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan mengedarkan rokok ilegal yang dilakukannya.

‎Dari kejadian itu, pemilik barang (BW), penghuni bangunan (RMP), pekerja pengemas (N, S, dan NF) berikut dengan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut BW telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kegiatan dan tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pasal 50  jo 54 UU Cukai. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved