Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jerinx Tersandung Kasus Hukum Lagi, Kali Ini dengan Adam Deni, Dilaporkan Kasus ITE

Jerinx kembali berurusan dengan hukum kali ini dengan Adam Deni. Pada 2 Juli 2021, sebuah unggahan Instagram Adam Deni menjadi sorotan karena mengaku

Editor: m nur huda
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jerinx kembali berurusan dengan hukum kali ini dengan Adam Deni.

Pada 2 Juli 2021, sebuah unggahan Instagram Adam Deni menjadi sorotan karena mengaku dimaki-maki, dihina, serta dituduh Jerinx sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.

Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Indonesia yang menerima endorse covid-19 untuk mengaku positif corona.

Namun beberapa saat kemudian, Adam Deni melalui unggahan Instagram selanjutnya menyebut Jerinx telah meminta maaf melalui sambungan telepon.

Dari kolom komentar unggahan tersebut, Nora Alexandra membenarkan Jerinx telah meminta maaf.

Dia juga turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang diterima Adam Deni.

Rupanya permintaan maaf itu bukan akhir dari perselisihan mereka.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan kliennya sempat mengadakan musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon.

Kendati demikian, kata Machi, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga mediasi antara keduanya bisa dikatakan gagal.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Berangkat dari gagalnya mediasi tersebut, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebagai informasi, I Gede Ari Astina alias Jerinx baru saja bebas murni setelah menjalani pidana dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Bali selama 10 bulan kurungan penjara.

Putusan banding itu lebih ringan dari pidana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis Jerinx selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Kasus yang menyeret nama Jerinx ke balik jeruji besi itu adalah laporan polisi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Mereka merasa merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya atas unggahan Instagram Jerinx.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Kembali Berurusan dengan Hukum, Dilaporkan Adam Deni atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved