Berita Tegal
Penggali Kubur Pemakaman Covid-19 di Tegal Mengeluh: Tidak Ada Upah
Penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Tegal keluhkan tak adanya upah atau honor dari pemerintah kota.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Tegal mengeluhkan tidak adanya upah atau honor dari pemerintah kota. Padahal pekerjaan mereka cukup berisiko di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Dalam sehari, paling banyak ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cleret, Kota Tegal. Namun tidak ada upah bulanan untuk mereka selaku penggali kubur di pemakaman Covid-19.
Dinas terkait yang menaungi mereka, membebankan upah para penggali kubur kepada keluarga jenazah pasien Covid-19.
Koordinator penggali kubur, Abdurahman (53) mengatakan, tidak ada upah untuk para penggali kubur dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal.
Upah didapatkan tiap ada pemakaman. Tiap penggali kubur dibayar Rp 100 ribu oleh keluarga jenazah.
Ia mengatakan, tidak adanya upah untuk penggali kubur sudah dari awal pandemi Covid-19.
"Untuk bayaran sebenarnya sih agak keberatan. Orang satu dikasih Rp 100 ribu, dibayar cash. Sedangkan kita kan gak dikasih gaji dari kantor. Dapatnya kalau ada pemakaman," kata Abdurahman kepada tribunjateng.com, Senin (12/7/2021).
Abdurahman mengatakan, penggali kubur di pemakaman Covid-19 Kota Tegal jumlahnya ada tiga orang. Tapi waktu bekerjanya tidak menentu dan tidak mengenal waktu.
Pernah dalam sehari ada sampai lima jenazah. Saat itu ia dan penggali kubur lainnya harus kerja dari pukul 06.30 sampai 21.00 WIB.
"Boro-boro honor, vitamin yang murah saja tidak ada. Padahal kerja kita juga berisiko," ujarnya.
Menurut Abdurahman, ia menyadari betul resiko dari pekerjaannya di pemakaman Covid-19.
Karena itu ia berharap, pemerintah kota memperhatikan nasib para penggali kubur pemakaman Covid-19.
Ia menilai, semestinya penggali kubur mendapatkan upah bulanan seperti petugas kebersihan jalan.
Jika hanya mendapat upah per pemakaman, mestinya minimal Rp 200 ribu per orang.
Realisasi Fisik Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Mencapai 99,82 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Studi Banding Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan ke Balikpapan |
![]() |
---|
Berikut Lokasi Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Kota Tegal, Ada 9 Lokasi |
![]() |
---|
Apel Lepas Sambut Kapolres Tegal Berlangsung Haru, AKBP Arie Teteskan Air Mata Saat Berpamitan |
![]() |
---|
Ini Program Utama yang Akan Dilakukan Kapolres Tegal Baru AKBP M Sajarod Zakun |
![]() |
---|