Dampak PPKM Darurat: Ancaman PHK di Depan Mata

Saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan

Editor: Vito
Dokumentasi Polrestabes Semarang
ilustrasi - Polrestabes lakukan penyegelan perusahaan yang tidak mematuhi Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Perwal Kota Semarang No. 41 Tahun 2021saat pelaksanaan PPKM Darurat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM Darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas, diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh, mengingat tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata, karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” katanya, kepada wartawan, Selasa (13/7).

Selain itu, Iqbal menuturkan, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Oleh karena itu, para buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

"Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungan terhadap vaksinasi yang dibiayai negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi covid-19. Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin," ungkapnya.

Selain itu, Said Iqbal mengungkap hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah tingkat penularan covid-19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar covid-19 angkanya mencapai 10 persen.

Bahkan, tidak sedikit buruh yang meninggal. “Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” pungkasnya.

Adapun, kondisi pandemi covid-19 di Indonesia hingga 10 hari penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Hal itu terlihat dari jumlah kasus harian yang terus meroket menembus angka 40.000 infeksi. Bahkan kemarin, penambahan kasus harian sudah mendekati angka 50.000 infeksi.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia pada Selasa (13/7), mencatat jumlah kasus bertambah sebanyak 47.899 infeksi, sekaligus merupakan yang tertinggi selama pandemi. Dengan penambahan itu, total jumlah kasus covid-19 di Indonesia kini mencapai 2,61 juta infeksi.

Hal itupun semakin memperkuat isu perpanjangan PPKM Darurat bakal benar-benar terjadi, dari rencana semula berakhir pada 20 Juli 2021, di mana kebijakan itu banyak diprediksi berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, jika kondisi penularan covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM Darurat mungkin akan dilakukan.

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat dalam konferensi pers virtual pada Selasa (13/7).

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (covid-19-Red) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," ujarnya.

Dia menegaskan, hal itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas. Wiku melanjutkan, penambahan kasus covid-19 selama PPKM Darurat saat ini terus-menerus dievaluasi pemerintah.

"Pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada, termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai degan Instruksi Mendagri No. 20/2021. Diharapkan kebijakan ini dapat secara signifikan memperbaiki kasus covid-19 nasional secara signifikan," tuturnya. (Tribunnews/Vincentius Jyestha Candraditya/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved