Berita Solo
Kejari Solo Tuntut Lukas Jayadi Penembak Mobil Toyota Alphard di Solo 12 Tahun Penjara
Masih ingat kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang dilakukan Lukas Jayadi di Gilingan, Banjarsari, Solo pada Desember tahun lalu?
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Masih ingat kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang dilakukan Lukas Jayadi di Gilingan, Banjarsari, Solo pada Desember tahun lalu?
Kasi Pidum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto menyampaikan, Lukas Jayadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menyampaikan, sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan JPU Endang Sapto Pawuri dua pekan lalu.
Baca juga: Terjebak di Kamar Tidur, 2 Bocah Bersaudara Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Tapin
Baca juga: Dokter Lois Tidak Ditahan, Sudah Janji Tidak Akan Mengulangi Kesalahan Lagi
Baca juga: Foto-foto Kapal Pinisi milik Suami Titi Rajo Bintang, Direktur Bluebird Paman Indra Priawan
"Terdakwa kita sangkakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana," ucap Cahyo, Selasa (13/7/2021).
Cahyo menjelaskan, poin yang memberatkan tuntutan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, lanjut Cahyo, Lukas juga dinilai tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan.
"Pihak pengadilan juga sudah melihat TKP hingga barang bukti mobil. Untuk agenda selanjutnya pledoi 12 Juli," ucap dia.
Sementara itu, JPU Endang Sapto Pawuri mengungkapkan, selain tuntutan 12 tahun penjara, Lukas juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan kepemilikan izin senjata api.
"Melihat kasus itu, dia tidak layak untuk mendapatkan izin. Takutnya disalahgunakan lagi," jelasnya.
Endang menilai, secara umum, perjalanan sidang berjalan lancar.
Namun, mengingat dalam kondisi pandemi pihaknya sempat menitipkan Lukas ke ruang tahanan Polresta Solo.
"Jadi terdakwa harus kita datangkan ke persidangan. Sebelum kembali ke rutan, kita titipkan ke Polresta Solo selama sepakan untuk karantina dan sekarang sudah kembali ke Rutan Solo," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Solo bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Baca juga: Innalilahi Wainnailahirojiun, Dokter Basyir Ahmad Syawie Mantan Wali Kota Pekalongan Meninggal Dunia
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Buya Yahya: Anda Dapat Pahala Dobel
Baca juga: Dokter Lois Pernah Singgung Sejumlah Selebriti, Sebut Nagita Slavina Akan Jadi Janda Kembang
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan.
Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan. (*)
Gibran Akan Carikan Pekerjaan Karyawan Unibi yang Dipecat karena Hina Jokowi |
![]() |
---|
STTW Surakarta Berikan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan bagi Mahasiswa sebagai Bekal Masa Depan |
![]() |
---|
Gibran Sebut Solo Kota Multifungsi: Kami Jadi Tuan Rumah Apapun Bisa |
![]() |
---|
Cari Penghina Jokowi Usai Dipecat Dari Tempat Kerja, Gibran Ingin Tawarkan Pekerjaan |
![]() |
---|
NU Dukung Wong Solo Grup Jadi Perusahaan Penyedia Katering Jamaah Umrah dan Haji Asia Tenggara |
![]() |
---|