Berita Regional

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Tertangkap Setelah Terpapar Covid-19

Pembobol Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar akhirnya ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021).

Tribunnews.com/Istimewa
Buronan kasus pembobolan bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja (54). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pembobol Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar akhirnya ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021).

Yosef Tjahjadjaja telah menjadi buronan hampir 15 tahun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan Yosef merupakan hasil kolaborasi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Baca juga: Alasan Edi-Peni Suami Istri Asal Banjarnegara Tinggal di Tengah Hutan Jauh dari Hiruk Pikuk

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. 

Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan yang dilakukan oleh Yosef. 

Yosef sempat mengelabui penyidik Polda Jabar dengan memalsukan identitas KTPnya menjadi Yosef Tanujaya. 

"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Saat ini, kata dia, Yosef masih ditempatkan di RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.

"Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ucapnya

Yosef merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.

Perbuatan Yosef ini membuat kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.

Pada 2004, Yosef divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung juga sudah memberikan vonis pada 2006. 

Leonard menuturkan kasus itu bermula saat Yosef diminta mencairkan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved