Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dokter Tirta Geram Dengar Pendidikan Dokter Lois: Ngelantur Dia, Ngaku-ngaku

Dokter Tirta geram mendengar pernyataan Dokter Lois terkait pendidikannya selama ini. Dokoter Lois ditangkap polisi dan diminta klarifikasi

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Istimewa
Dokter Tirta Geram Dengar Pendidikan Dokter Lois: Ngelantur Dia, Ngaku-ngaku 

TRIBUNJATENG.COM- Dokter Tirta geram mendengar pernyataan Dokter Lois terkait pendidikannya selama ini.

Saat itu, Dokoter Lois ditangkap polisi dan diminta klarifikasi.

Dokter Lois ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) di apartemennya di kawasan Jakarta pada pukul 16.00 WIB.

Dokter Tirta ikut menjadi saksi ahli dalam penangkapan dokter Lois.

Kala menjadi saksi, dr Tirta mengajukan pertanyaan soal kebenaran profesinya sebagai dokter.

Namun, saat diberi pertanyaan soal skema pendidikan dokter, Dokter Lois justru memberi jawaban yang menyimpang atau ngelantur.

"Kita nggak tahu orang ini benar dokter atau engga karena dia tidak tahu skema pendidikan dokter," ujarnya.

Dokter Tirta makin geram ketika Dokter Lois menyebut jika dirinya koas S2.

"Kita tes, kamu pendidikannya apa, dia bilang 'saya S1 dokter, koas S2' lah koas kan bukan S2, ngelantur dia, jadi kita curiga orang ini ngaku-ngaku dokter," kata dr Tirta menjelaskan.

"Saya sudah mengajak ketemu beliau pada Maret sampai Mei, tapi ditolak dan saya disebut antek-antek WHO dan kacung IDI," kata dr Tirta, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (13/6/2021).

"Apa yang dikatakan Lois saya menghindar itu bohong, saya sudah mengajak, tapi dia yang menghindar," tambahnya.

Ta hanya soal itu, Dokter Tirta makin geram karena Dokter Lois juga melakukan penghinaan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Lantas pihak IDI juga melaporkan dr Lois karena dugaan penghinaan kepada IDI.

Oleh karena itu, dr Tirta menyebut, dr Lois akan menghadapi banyak perkara, di antaranya tentang penghinaan kepada IDI dan penyebaran berita bohong.

Tidak Ditahan

Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Dia pun tidak jadi dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan terduga pelaku memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.

Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Ancaman Penjara 10 Tahun

Polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan.

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.

Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.

"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.

Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Lois tidak terdaftar

Dokter Tirta bongkar sosok dokter Lois yang sedang ramai diperbincangkan karena pernyataannya tentang covid-19.

Dokter Tirta telah mengkorfirmasi terkait status Dokter Lois yang tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter Tirta menyebutkan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Lois sudah tidak aktif sejak tahun 2017.

"Terkait ibu @LsOwien,  saya sudah meminta izin @PBIDI untuk menyampaikan beberapa hal terkait statement beliau

1. Bu lois. Tidak terdaftar di @PBIDI , dan str dia sebagai dokter tidak aktif sejak 2017,"tulisnya.

Ia membeberkan Dokter Lois tidak diketahui alamat praktiknya.

Tak hanya itu, Dokter Tirta menyebut Dokter Lois tidak menangani pasien covid-19.

"Bu lois tidak diketahui alamat dan lokasi persis domisili. Bu lois juga tidak praktek, tidak menangani pasien covid, dan terlibat sebagai relawan pandemi," tulisnya.

Demi meluruskan informasi tentang kesehatan, IDI mengundang Dokter Lois untuk mengklarifikasi pernyataan terkait covid-19.

"Oleh karena itu @PBIDI dan MKEK, mengundang @LsOwien, untuk hadir di kantor pb idi pusat, guna klarifikasi pernyataan mengenai kematian covid akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan2 kepada beberapa dokter Undangan sudah disampaikan, harap ybs hadir," tulisnya.

Dokter Tirta berharap segala pernyataan Dokter Lois bisa dibuktikan secara ilmiah.

"Segala statement bu @LsOwien harus bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di @PBIDI dan MKEK

Jadi harap ybs bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik" ujarnya.

Dokter Tirta mengancam jika pernyataan Dokter Lois tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka akan ditempuh jalur hukum lantaran dianggap menyebarkan berita bohong.

"Jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Maka bisa dianggep menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yg berlaku," tulisnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved