Berita Solo

PN Semarang Tunjuk Fajar Romy Gumilar dan Tim dalam Gugatan PKPU CV MSB Sragen sebagai Penengah 

PN Semarang kabulkan gugatan permohonan PKPU terhadap CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Kamis (8/7/2021) lalu.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Tim Pengurus CV Mitra Sukses Bersama (MSB) dan Sugiyono yang merupakan penengah dalam perkara gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) saat memberikan keterangan saat ditemui di kantor Solo, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Kamis (8/7/2021) lalu. 

Diketahui, CV MSB merupakan perusahaan milik Sugiyono yang bergerak di bisnis semut rangrang di Sragen. 

Putusan PKPU yang diajukan 8 orang penggugat sebagai kreditur yang diwakili Kantor Hukum NH & Co itu dibacakan ketua majelis hakim, Suwanto. 

Majelis hakim juga memutus, CV MSB dan Sugiyono diberi waktu penundaan pembayaran utang sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Selain itu, juga menunjuk Eli Suprapto, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas. 

Bersama dengan itu, PN Semarang juga mengangkat para kurator sekaligus pengurus: Fajar Romy Gumilar, Denny Ardiansyah, Denny Romadhandy, dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika sebagai pihak penengah. 

Saat ditemui di kantor Tim Pengurus CV MSB dan Sugiyono di Solo, menyampaikan pihaknya pada posisi di tengah dan independen. 

"Kita menjembatani mitra (kreditur, red) dengan Pak Sugiono (debitur, red). Kita yang mengawal proses ini, dari mulai penerimaan tagihan kreditur maupun debitur mengajukan perdamaian," ucap Fajar Romy Gumilar, Rabu (14/7/2021). 

Menurut Romy, tagihan dari kreditur itu yang akan pihaknya sampaikan kepada CV MSB dan Sugiono. 

Jadi, lanjut Romy, utang dia kepada kreditur akan divetifikasi apakah benar atau tidak. 

"Jadi kalau ada yang dibantah, kita yang putuskan. Jadi bahan-bahan itu disetujui atau tidak. Kita mengawal proses ini dari awal sampai voting," jelasnya. 

Dia mengimbau, bagi para kreditur yang memiliki tagihan terhadap CV MSB dan Sugiono agar dapat mengajukan tagihannya kepada tim paling lambat Senin (2/8/2021) pukul 17.00 WIB. 

Pengajuan itu bisa melalui website www.pkpu.dafirmlaw.com/msb atau menghubungi kantor sekretriat yang beralamat di Law Firm DA & Co di Jalan KH Samanhudi No 44 Purwosari, Laweyan, Solo 

Bisa juga telpon di 08512223635 atau melalui email pkpusmb@gmail.com. 

"Bagi para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya agar bisa mengikuti rapat untuk melakukan pencocokan piutang pada Kamis (12/8/2021) di Pengadilan Niaga pada PN Semarang," jelasnya. 

Dia berharap, semua pihak yang mempunyai kepentingan terhadap CV MSB dan Sugiono dapat secara kooperatif untuk mengikuti segala tahapan dalam proses PKPU. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved