Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Hari Ini Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hadapi Sidang Putusan

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Edhy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para 25 November 2020.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020.

Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.

Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," tutur jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri KP Edhy Prabowo Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini"

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Terlantar di Rumah Selama 12 Jam, Menunggu Petugas yang Masih Sibuk

Baca juga: Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak Setelah Klaster Karaoke, Tertinggi dalam 10 Bulan

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Kamis ini Naik Rp 8.000, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: 72 Pendukung Jacob Zuma Tewas di Afrika Selatan, Penjarahan Merajalela, Polisi Terekam Ikut Menjarah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved