Hotman Paris Sebut Pencemaran Nama Lewat Chat Whatsapp Atau Grup Tidak Bisa Dipidanakan
Menyebarkan informasi melalui pesan pribadi atau Grup Chat terbatas tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik."bahwa jika kita mengirim ke teman,
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Hotman Paris Sebut Pencemaran Nama Lewat Chat Whatsapp Atau Grup Tidak Bisa Dipidanakan
TRIBUNJATENG.COM - Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik dinilai memunculkan keresahan di masyarakat.
Membicarakan seseorang di chat pribadi pun bisa dikenakan UU ITE.
Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Namun baru-baru ini pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan soal revisi Pasal tersebut.
Menyebarkan informasi melalui pesan pribadi atau Grup Chat terbatas tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
Hal itu dilontarkan dalam acara Hotman Paris Show, Kamis (8/7/2021).
"Kalau hukum ITE itu yang dilihat siapa yang mengupload siapa yang menyebarkan.
Sekalipun hal itu benar (yang disebarkan adalah fakta).
Tapi baru-baru ini sudah keluar Surat Keputusan dari 3 Menteri, bahwa jika kita mengirim ke teman, itu bukan pencemaran nama baik.
Harus yang diupload ke sosial media untuk dilihat oleh orang-orang yang saya tidak kenal.
Kalau kirim Whatsapp ke teman atau grup chat whatsapp yang dikenal, itu sudah bukan lagi pencemaran nama baik, "tutur Hotman Paris.
Namun Hotman melanjutkan, kecuali terjadi pencurian data.
" Sedangkan merekam obrolan lalu dikirim ke Whatsapp pribadi itu juga bukan pencemaran nama baik.
Kecuali itu bersifat rahasia atau ada nilai bisnisnya terus kita curi lalu kita jual.
Kalau obrolan kan itu tidak ada nilai aspek bisnisnya, tidak ada pencurian data tidak ada pencurian teknologi,"terangnya.
(*)