Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

BSN Tetapkan Delapan SNI Baterai Listrik

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: galih permadi
BSN
 Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik.

Hal itu untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh pemerintah.

Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono mengatakan upaya BSN dalam mendukung program KBLBB adalah dengan penetapan SNI.

Ia menyebut, satu komponen terpenting dalam kendaraan listirik baik mobil maupun sepeda motor/moped adalah baterai sehingga BSN menetapkan 8 SNI baterai.

"Delapan SNI itu di antaranya IEC 62660 Sel litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan 3; SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery sistem); serta SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L - Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik,” ujar Kristianto seperti dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Jumat (16/7/2021).

SNI IEC 62660-3:2016, lanjut Kristianto menetapkan prosedur pengujian dan kriteria keberterimaan untuk kinerja keselamatan sel sekunder litium-ion dan blok sel yang digunakan untuk penggerak kendaraan listrik meliputi battery electric vehicles (BEV) dan hybrid electric vehicles (HEV). 

Kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle) BEV yang dimaksud adalah kendaraan listrik hanya dengan baterai sebagai sumber daya untuk penggerak kendaraan.

Sementara, blok sel yakni sekelompok sel yang dikoneksikan bersama dalam konfigurasi paralel dengan atau tanpa perangkat pelindung, misalnya sekering atau positive temperature coefficient resistor (PTC) belum termasuk dari final housing, terminal arrangement dan electronic control device.

Penerapan SNI Baterai untuk kendaraan listrik sangat penting karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan pengendara.

Berbeda dengan aki mobil yang hanya mensupply kebutuhan listrik untuk keperluan sekunder, baterai pada kendaraan listrik memiliki kapasitas yang jauh lebih besar karena digunakan sebagai sumber energi penggerak, sehingga baterai untuk kendaraan listrik harus bisa memberikan keyakinan pada masyarakat.

Dengan baterai yang sesuai SNI akan dapat mengurangi risiko kecelakaan seperti kebakaran, konslet, atau tersetrum.

“Beberapa peristiwa mobil kebakaran karena konsleting oleh aliran listrik kemudian kebakaran. Dengan asumsi yang sama, baterai listrik juga diharapkan aman digunakan dalam kendaraan listrik,” terangnya.

Untuk itu para perumus SNI ini, merumuskan SNI Baterai untuk menentukan kinerja keselamatan dasar dari sel yang digunakan dalam pak baterai sehingga potensi kejadian yang tidak diinginkan selama pengoperasian kendaraan listrik secara normal, dapat dihindarkan.

Persyaratan keselamatan dari sel dalam standar ini didasarkan pada premis bahwa sel digunakan dengan benar dalam pak baterai dan sistem dalam batas tegangan, arus, dan suhu seperti yang ditentukan oleh produsen sel (batasan operasi sel).

Dengan adanya instruksi Presiden RI mengenai KBLBB, terdapat beberapa perusahaan yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik dengan harapan dapat menerapkan SNI baterainya.

“Informasi dari media massa menyebutkan bahwa sudah ada industri yang sedang mempersiapkan pembangunan pabrik baterai untuk kendaraan listrik.

Apalagi pihak industri tersebut meyakini akan menjadi pemain dengan produksi sel baterai 20 persen kebutuhan dunia.

Kami sebagai lembaga yang mengembangkan SNI, mendukung industri-industri tersebut dengan mendorong mereka menerapkan SNI Baterai Listrik,” ungkap Kristianto.

Kristianto berharap melalui penetapan SNI, perkembangan industri kendaraan listrik dapat berkembang serta terkait komponen utama baterai yang akan digunakan, bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para pengguna kendaraan listrik tanpa perlu khawatir lagi kualitas baterainya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved