Berita Nasional
KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Edhy Prabowo, ICW: Lebih Pantas 20 Tahun
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
TRIBUNJATENG.COM - Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Baca juga: Wanita yang Dipukul Satpol PP Bantah Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis: Tukang Urut yang Bilang!
"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.
Menanggapi putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu 5 tahun penjara.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa."
"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (16/7/2021).
Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
tribunjateng.com
KPK
vonis
Edhy Prabowo
ICW
kasus suap
lobster
benih lobster
ekspor benih lobster
korupsi
Soal Israel Ke Indonesia, Said Aqil Menolak Gus Yahya Tak Masalah |
![]() |
---|
Rafael Alun Janji Tak Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Korupsi Registrasi IMEI Terbongkar, 21 Pegawai Bea Cukai Direkomendasikan Hukuman |
![]() |
---|
Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman D, Keluarga Korban: Bangga dan Nantangin |
![]() |
---|
Mahfud MD Apresiasi Rencana MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri: Bagus! |
![]() |
---|