Berita Video
Video Penyekatan Jalur Pantura Tegal, Puluhan Kendaraan Diputar Balik
Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota melakukan penyekatan kendaraan di Jalur Pantai Utara (Pantura) Kota Tegal, Jumat (16/7/2021).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video penyekatan jalur Pantura Tegal, puluhan kendaraan diputar balik.
Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota melakukan penyekatan kendaraan di Jalur Pantai Utara (Pantura) Kota Tegal, Jumat (16/7/2021).
Lokasi penyekatan berada di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan pintu masuk Terminal Tegal.
Penyekatan dilakukan guna mendukung penutupan sejumlah 27 exit tol di Jawa Tengah.
Kegiatan tetersebut juga diikuti oleh personel TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Dalam dua jam penyekatan, sebanyak 50 kendaraan harus diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penyekatan di wilayahnya merupakan upaya antisipasi kendaraan yang lolos dari arah barat, Brebes.
Penyekatan tersebut juga bersamaan dengan dimulainya penutupan exit tol di Jawa Tengah.
Ia memperkirakan, sebanyak 50 kendaraan sudah diputar balik dalam kurun waktu dua jam.
"Kota Tegal tidak punya tol. Jadi kami melakukan antisipasi, melakukan perimbangan kendaraan yang masuk dari arah barat. Seandainya ada yang masih lolos dari penyekatan di Brebes, kita akan putar balikan," kata AKP Aini kepada tribunjateng.com.
AKP Aini menjelaskan, yang diperbolehkan melintas yaitu kendaraan di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, semua kendaraan yang melintas diputarbalikan.
Meskipun kendaraan esensial dan kritikal, namun tetap harus menunjukkan persyaratan yang berlaku.
Yaitu Surat Tanda Register Pekerja (STRP), bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Ya syaratnya STRP, bukti vaksinasi, dan hasil swab. Itu yang kami periksa," jelasnya.
Menurut AKP Aini, syarat-syarat tersebut juga berlaku untuk perorangan yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Mereka yang tidak memiliki, maka secara otomatis akan diputarbalikan.
"Kendaraan bermotor kalau memang tidak ada tujuan di sektor esensial atau kritikal, pasti kita putar balik," ujarnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: