Berita Kriminal

Oknum Satpol PP Gowa Sudah Jadi Tersangka, Namun Belum Bisa Ditahan Karena Ternyata Belum Non Aktif

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, MH yang diduga menganiaya seorang ibu hamil saat razia pemberlakuan PPKM

Editor: rival al manaf
Facebook/Ivan Van Houten
Detik-detik wanita hamil dipukul satpol PP di Gowa 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, MH yang diduga menganiaya seorang ibu hamil saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Gowa.

"Semalam kami telah tingkatkan kasus ini ketingkat penyidikan dan siang tadi berdasarkan hasil gelar perkara statusnya telah kami tingkat sebagai tersangka" kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: IBADAH HAJI 2021 : 327 WNI Ikut Ibadah Haji 2021, Inilah Tanggapan KJRI Jeddah

Baca juga: OPINI Panggih Priyo Subagyo : Keberhasilan Pembebasan Narapidana di Masa Pandemi

Baca juga: Hotline Semarang : Saya Usul Semua Akses Jalan Utama Disekat Saja Sekalian

Baca juga: Fokus : Maudy

Meski demikian, MH belum menjalani penahanan lantaran masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN)

"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," kata Tri Goffarudin.

Diberitakan sebelumnya, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.

Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.

Video penganiayaan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dan pemilik warung kopi.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup."

"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami, bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim (26).

Nur Halim dan istrinya, Riana (34), kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

Riana yang sedang hamil besar pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved