Penanganan Corona
Setelah Pulih, Perlukah Pasien Positif Covid-19 Tes Swab PCR Lagi?
Erlina menegaskan, yang terpenting adalah pasien Covid-19 harus melaksanakan isolasi mandiri hingga selesai, yakni selama 10 hingga 14 hari
TRIBUNJATENG.COM - Setelah terpapar Covid-19, apakah pasien masih harus melakukan swab lagi?
Orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari.
“Untuk kontak erat, 14 hari (isolasi mandiri) sejak kontak dengan kasus Covid-19. Kenapa 14 hari? Karena 14 hari itu adalah masa inkubasi dari virusnya,” ujar Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Sementara pasien dengan gejala berat atau kritis membutuhkan waktu yang lebih lama untuk isoman, yaitu 20 hari setelah gejala muncul.
Lantas jika sudah selesai masa isoman, perlukah tes swab PCR lagi?
Menurut Erlina, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu melakukan tes swab PCR setelah isolasi mandiri.
“Pemeriksaan PCR di akhir isoman tidak perlu dilakukan kalau Anda tanpa gejala atau gejala ringan,” jelasnya.
Erlina menegaskan, yang terpenting adalah pasien Covid-19 harus melaksanakan isolasi mandiri hingga selesai, yakni selama 10 hingga 14 hari.
Selama masa tersebut, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun.
Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam wawancara terpisah.
Namun Alex menambahkan, jika setelah selesai isolasi mandiri masih bergejala, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
"Bila masih bergejala, rapid test antigen," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan.
Selanjutnya, bisa melakukan konsultasi dengan dokter secara online.
Presiden Jokowi Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Respons Kemenkes saat Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM Oleh Amerika Serikat |
![]() |
---|
Pegawai dan Warga Binaan Lapas Purwokerto Disuntik Vaksin,Ignatius Gunaidi: Semuanya Lancar |
![]() |
---|
Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran |
![]() |
---|
Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022 |
![]() |
---|