APPBI Desak Insentif Pemerintah untuk Hindari PHK Karyawan

jika penutupan operasional terus berkepanjangan akibat PPKM Darurat, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan terjadi PHK.

Editor: Vito
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi - Mal Ciputra Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi pajak dan subsidi upah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, jika penutupan operasional terus berkepanjangan akibat PPKM Darurat, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan.

Jika keadaan semakin berlarut akibat PPKM Darurat diperpanjang, dia menambahkan, akan banyak terjadi lagi PHK.

"Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan. PHK adalah opsi paling terakhir, dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," katanya, saat dihubungi, Sabtu (17/7).

Menurut dia, jumlah karyawan pengelola pusat perbelanjaan saat ini sekitar 280 ribu orang, belum termasuk karyawan para penyewa.

"Kurang lebih 30 persen (dari total karyawan) berpontensi PHK," ucapnya.

Alphonzus menuturkan, relaksasi pajak dan subsidi yang diharapkan APPBI kepada pemerintah yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Kemudian, menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), pajak reklame dan pajak atau retribusi lain yang bersifat tetap.

"Lalu memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ucapnya.

Alphonzus pun meminta pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas, dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

"Kami sangat khwatir PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan karena penyebaran wabah covid-19, di mana saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tukasnya. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved