Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua Organda Kudus Panggil Pemilik 17 Kendaraan Yang Langgar Ketentuan Batas Dimensi

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus akan memanggil pemilik 17 kendaraan yang melanggar over dimension (batas dimensi).

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/RAKA F PUJANGGA
Ketua Organda Kudus, Mahmudun  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus akan memanggil pemilik 17 kendaraan yang melanggar over dimension (batas dimensi).

Hal itu berdasarkan laporan semester I tahun 2021 dari petugas pengujian KIR Dinas ‎Perhubungan (Dishub) Kudus.

Ketua Organda Kudus, Mahmudun menjelaskan, akan segera memanggil anggotanya yang melakukan perubahan terhadap dimensi kendaraan angkutan darat tersebut.

"Kalau memang terbukti tidak sesuai ‎maka kami akan segera panggil mereka untuk saya minta keterangannya," ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Selanjutnya, dia juga akan memberikan arahan dan pembinaan kepada anggotanya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Sekaligus kami akan memberikan arahan dan pembinaan," ucapnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut dan berharap tidak terulang kembali.

"Ke depan lebih baik lagi dan tidak terulang kembali," ucapnya

Selama masa pandemi, sektor tranportasi mengalami dampak yang luar biasa karena banyak pengusaha yang bangkrut.

"Di masa pandemi ini sudah banyak yang kolaps. Apalagi tambah adanya PPKM," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus, Agung Budi menyampaikan, masih memberikan kesempatan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan untuk memperbaikinya.

Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan di antaranya mengubah jarak sumbu kendaraan dan memanjangkan baknya sehingga tidak sesuai dengan pabrikan.

‎"Pengujian KIR ini enam bulan sekali, kalau pengujian kedua masih belum ada perubahan. Kami akan memblokir kartu uji KIR kendaraannya," ujar dia.

‎Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan migrasi kartu uji KIR konvensional menjadi kartu elektronik melalui sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

‎Saat ini, kendaraan angkutan yang sudah menggunakan smartcard itu sebanyak 8.725 kendaraan atau 91,4 persen dari total 9.537 kendaraan bermotor wajib uji (KBWU).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved