Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rangkap Jabatan Komisaris Rektor UI Dipermasalahkan, Statuta UI Diubah yang Dilarang Jadi Direksi

Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS.COM
Universitas Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah ramai kabar Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank BUMN, kini aturan yang melarang hal itu direvisi.

Rektor yang menjabat komisaris di BUMN tidak lagi dilarang.

Hal itu bisa dilihat setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca juga: Viral Masuk UNS Bayar SPI Rp 2 Miliar, Begini Klarifikasi Rektor

Baca juga: Ade Armando Tegur Fadli Zon Soal Aksi BEM UI: Ucapan Saya Jangan Dipotong

Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi The King of Lip Service, Fadli Zon Heran Tahu Sikap Rektor

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca juga: Respons Presiden Jokowi Soal Julukan The King of Lip Service BEM UI: Biasa Saja

Baca juga: AC Milan Jadi Klub Paling Boros di Bursa Transfer Liga Italia Musim Ini, Scudetto Harga Mati!

Baca juga: Pakai Jubah Biru, Bupati Kebumen Jadi Imam dan Khatib Salat Id di Rumah

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved