Berita Video
Video Sindikat Narkoba Sembunyikan Sabu di Paket Kipas Angin
Ditresnarkoba Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional. Barang dikirim dari Malaysia degan tujuan SampanG Madura.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video sindikat narkoba sembunyikan sabu di paket kipas angin.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ungkap jaringan narkotika internasional.
Narkoba yang diungkap itu berjenis sabu dari Malaysia akan didistribusikan Jawa-Madura.
Sabu itu diselundupkan dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung dan dikirim melalui ekspedisi pengiriman.
Penyelundupan sabu itu transit di Semarang dan terendus Bea Cukai Kota Semarang.
Terungkap penerima paket tersebut seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Wiwik Farida Fasha (32).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan pengungkapan berawal adanya pengiriman paket melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Sampang Madura.
Paket itu transit di Semarang.
"Dari hasil profiling dicurigai adanya barang yang mencurigakan. Kemudian dari bea cukai menghubungi kami dan langsung diilakukan pengecekan apakah benar barang itu diduga narkotika," jelasnya, saat konfrensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/7).
Menurutnya, setelah dilakukan pengetasan barang tersebut merupakan narkotika. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan control delivery (pengiriman diawasi).
"Tim kami beserta Bea cukai bersama dari ekpedisi tersebut bersama-sama melakukan penyusuran sampai ke tempat penerimaan," terangnya.
Dikatakannya pengirim barang haram itu inisial SF dari Malaysia dan penerima atas nama SF.
Saat melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan koordinasi kewilayahan setempat untuk melakukan profiling pengiriman barang tersebut.
"Saya memimpin sampai ke Jawa Timur dan berkoordinasi dengan satuan kewilayahan dan memprofiling tempat barang itu akan diterima," ujar dia.
Menurut dia, setelah dilakukan profiling dan menghubungj penerima, akhirnya disepakati paket itu diterima di Batu Marmer Kecamatan Pamekasan Kabupaten Sampang.
Setelah paket tersebut diterima, kepolisian langsung mengamankan dan langsung membawa penerima ke Polres Pamekasan.
Paket itu diterima Wiwik Farida Fasha (32), tinggal di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
"Setelah yang bersangkutan dibawa ke Polres Pamekasan. Bersama-sama oleh Bea Cukai, ekspedisi, dan perwakilan masyarakat menyaksikan membuka barang haram yang dikemas dalam bentuk paket dalam kardus," jelas dia.
Dikatakannya, paket tersebut berisi perabotan rumah tangga milik SF.
Pada paket itu berisikan kipas angin yang telah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat 13 bungkus berisi sabu seberat 1.002,21 gram.
"Paket tersebut dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi sinar x. Setelah bingkisan dibuka ternyata terdapat butiran warna putih dan setelah dites benar barang itu adalah sabu," paparnya.
Luthfi mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap penerima paket, Wiwik langsung dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Lanjutnya, kasus itu terungkap pada Kamis (8/7). Wiwik ditangkap pada Jumat (9/7).
"Dari hasil pengembangan kami membuka data informasi teknologi, kami lakukan pengejaran satu diantara jaringan sabu ini berinisial N. Namun yang bersangkutan melarikan diri dan sudah kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Luthfi menuturkan barang sabu yang diterima Wiwik seberat 1 Kilogram dan akan didistribusikan ke wilayah Madura. Namun barang tersebut tidak sempat didistribusikan.
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku baru sekali. Tapi kami tetap mengupayakan setelah kami profiling yang bersangkutan ada beberapa keluarganya yang saat ini terkait narkoba di wilayah Jawa Timur," terangnya.
Menurut Luthfi, Wiwik mengaku pengirim dan penerima paket itu menggunakan nama samaran. Barang itu dikirim dari Malaysia, dan yang bersangkutan tinggal di Madura.
"Yang kami dalami yang mengirim barang itu berinisial N. Kami sudah terbitkan surat DPO agar bisa terang benderang jaringan narkoba tersebut," ujar dia.
Ia menuturkan Wiwik merupakan asli Madura seorang ibu rumah tangga. Wiwik keseharian sebagai penjual ikan.
"Wiwik kemungkinan dengan N merupakan kerabat. Kami duga N mempunyai hubungan erat," tuturnya.
Sementara itu, sabu tersebut diselundupkan bersama barang pindahan TKI yang dikirim melalui kontainer ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan Sabu itu diselundupkan di dalam peti kemas yang berisikan barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun saat diselidiki barang tersebut merupakan barang kiriman bukan barang pindahan TKI.
"Di dalam kontainer terdapat berkoli-koli kotak pemiliknya beda-beda. Sabu itu terdapat di salah satu kotak itu dan disembunyikan di dalam kotak," ujar dia.
Menurutnya, bea cukai curiga satu diantara barang yang ada didalam kontainer tersebut. Sebab nama pengirim dan alamat yang dituju tidak valid.
"Maka kita mesti hati-hati, Madura Banjar, Aceh itu menjadi atensi," ujar dia.
Anton mengatakan, kontainer tersebut seharusnya dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun karena Pelabuhan Tanjung Perak penuh pengiriman dialihkan ke Tanjung Emas Semarang.
"Jadi rejeki kami, dapat tangkapan. Biasanya dikirimkan ke Tanjung Perak namun karena penuh ekspedisinya dialihkan ke Tanjung Emas," tuturnya.
Menurut dia, saat dilakukan proses scan, sabu yang diselundupkan di dalam kipas angin terdeteksi. Sabu dipisah menjadi menjadi 13 bungkus dan dilapis menggunakan karbon.
"Karena dilapis karbon jadi ada yang mencurigakan. Tapi kami bongkar barang tersebut. Karena di dalam kipas angin kami harus hati-hati. Takutnya kalau tidak ada dan rusak nanti kena komplain," tutur dia.
Dikatakannya, pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/7) pagi. Setelah melakukan pengecekan menemukan barang haram tersebut pihaknya langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Dirresnarkoba Polda Jateng, turun langsung. Siangnya kami diskusi strateginya, dan sorenya bergerak. Ada tim yang ke Surabaya, Madura, dan mengikuti truknya," tutur dia.
Anton menerangkan saat melakukan pengungkapan truk yang mengirimkan paket tersebut masih tetap berjalan.
Hal ini bertujuan agar truk ekspedisi tidak tertahan.
"Beliau-beliau berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polres Pamekasan," ujar dia.
Menurut Anton, wilayah pengiriman paket berisi sabu tersebut di Dusun Rjing Tengah Desa Bleben Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
Kampung itu memang dikenal sebagai kampung narkoba.
Oleh sebab itu pengiriman diusahakan agar tidak masuk ke kampung tersebut.
"Banyak aparat menjadi korban di kampung itu. Jadi harus dipancing ketemuan. Awalnya orangnya (Wiwik) tidak mau. Akhirnya dipancing ketemuan di jalan. Apalagi di kampung itu ada tim checker. Jadi harus berhati-hati jangan sampai ketahuan," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka N menjadi buron tersebut merupakan pengendali dan pengatur distribusi narkoba.
Selama proses distribusi N terus berkomunikasi dengan tersangka Wiwik.
"Kalau melihat isi handphonenya Wiwik, N yang memandu. Kalau pengirimnya di Malaysia ada lagi," ujar dia.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8 miliar. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :