Penanganan Corona
Angka Positif Covid-19 Turun, Ini yang Dipantau Jika Ternyata Pengambilan Spesimen Juga Turun
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 dengan mengubah namanya menjadi "PPKM Level 4 Covid-19".
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Baca juga: BERITA LENGKAP : Jumlah Kantor Cabang Bank Berkurang 1.232 Unit dalam Setahun
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini dari BMKG Kamis 22 Juli 2021, Potensi Hujan di 5 Wilayah
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Vaksin Pertama di Jakarta Lalu Vaksin Kedua Boleh di Semarang?
Baca juga: Benarkah Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya? Ini Kata Jubir Menko
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Apabila merujuk paparan data di laman corona.jakarta.go.id, kasus harian Covid-19 mulai menurun dalam sepekan terakhir.
Pada periode 15-21 Juli, kasus harian di Jakarta bertambah 61.519 kasus.
Per Rabu (21/7/2021) kemarin, kasus harian di Jakarta bertambah 5.904 kasus.
Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berjumlah 763.429.
Selama empat hari berturut-turut yakni 18-21 Juli, kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta juga berada di bawah 10.000 kasus.
Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir (15-21 Juli):
15 Juli: 12.691 kasus
16 Juli: 12.415 kasus
17 Juli: 10.168 kasus
18 Juli: 9.128 kasus
19 Juli: 5.000 kasus