Berita Nasional
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemenaker, Karyawan yang Berada di Zona PPKM Level 4
Kemenaker akan kembali mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa golongan pekerja sebesar Rp 1 Juta yang diberikan sekaligus melalui
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian tenaga Kerja (Kemenaker) akan kembali mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa golongan pekerja sebesar Rp 1 Juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Hal ini ditujukan untuk mengurangi dampak PHK akibat pendapatan perusahaan menurun karena penghentian operasional yang diberlakukan pemerintah.
"Melalui BSU, diharapkan hubungan industrial harmonis dan kondusif di perusahaan tetap terjaga. Sehingga PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Buruh yang Kena PHK & Dirumahkan Akan Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari Pemerintah
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Gaji Bawah Rp 3,5 Juta Akan Cair Lagi
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
- Pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
- Pekerja berada pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4 di Jateng Selama Aturan Baru PPKM Level 4
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Jawa-Bali. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4.
Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.