Berita Nasional
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemenaker, Karyawan yang Berada di Zona PPKM Level 4
Kemenaker akan kembali mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa golongan pekerja sebesar Rp 1 Juta yang diberikan sekaligus melalui
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian tenaga Kerja (Kemenaker) akan kembali mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa golongan pekerja sebesar Rp 1 Juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Hal ini ditujukan untuk mengurangi dampak PHK akibat pendapatan perusahaan menurun karena penghentian operasional yang diberlakukan pemerintah.
"Melalui BSU, diharapkan hubungan industrial harmonis dan kondusif di perusahaan tetap terjaga. Sehingga PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Buruh yang Kena PHK & Dirumahkan Akan Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari Pemerintah
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Gaji Bawah Rp 3,5 Juta Akan Cair Lagi
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
- Pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
- Pekerja berada pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.
Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4 di Jateng Selama Aturan Baru PPKM Level 4
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Jawa-Bali. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4.
Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.
Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.
Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:
1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.
2. Banten, untuk level 3 meliputi;
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Cilegon; dan
Level 4 yaitu;
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang dan
- Kota Serang.
3. Jawa Barat untuk level 3 yaitu;
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung.
Sementara untuk level 4 yaitu;
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung dan
- Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah untuk level 3 yaitu;
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Demak,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kota Pekalongan.
Sedangkan level 4 yaitu;
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal, Kota Surakarta,
Kota Semarang,
Kota Salatiga dan
Kota Magelang,
5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk level 3 yaitu;
Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur untuk level 3 yaitu;
Kabupaten Tuban,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Sampang,
Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Pamekasan,
Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Jember,
Kabupaten Bondowoso,
Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Probolinggo,
Kota Probolinggo,
Kota Pasuruan.
Sedangkan untuk level 4 yaitu;
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya,
Kota Mojokerto,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar dan
Kota Batu.
7. Bali untuk level 3 yaitu;
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Buleleng,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Bangli dan
Kota Denpasar.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Pekerja Yang Menerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021