Berita Semarang

Cara dan Syarat Mengambil Uang Bantuan Sosial Tunai BST Rp 200 Ribu di Kantor Pos

Tribun Jateng membuka rubrik hotline public service bagi pembaca harian Tribun Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tribun Jateng membuka rubrik hotline public service bagi pembaca harian Tribun Jateng.

Rubrik ini membuka pertanyaan bagi pembaca dan akan dijawab oleh narasumber sesuai bidangnya.

Berikut pertanyaan seorang pembaca:

Pertanyaan

1. Salam kompak Tribun Jateng. Benarkah pemerintah akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat. Jika benar, bagaimana alurnya, dan sektor pekerjaan apa saja yang mendapatkannya.

Pengirim : 081300572xxx

Jawaban

BST diberikan ke warga yang bekerja sebagai pedagang, sopir dan tukang ojek di 35 Kabupaten atau Kota.

Nominal bansos Rp 200 ribu untuk 133.555 keluarga di Jateng.

Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Setelah ada pemberitahuan dari Kelurahan atau desa setempat.

Penerima bisa mengambil ke kantor Pos dengan menunjukkan bukti diri.

Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Harso Susilo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved