Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sosok Siti Wanita Semarang Otak Perampokan Fortuner di Sigarbencah

Seorang wanita muda  menjadi otak perampokan mobil Fortuner di Sigar Bencah Tembalang pada Selasa (29/6/2021) pukul 23.00 malam.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video sosok Siti wanita Semarang otak perampokan Fortuner di Sigarbencah.

Seorang wanita muda  menjadi otak perampokan mobil Fortuner di Sigar Bencah Tembalang pada Selasa (29/6/2021) pukul 23.00 malam.

Wanita itu diketahui bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Graha Padma Semarang Barat.

Siti melakukan melakukan aksinya bersama tiga teman laki-lakinya yang satu di antaranya telah tertangkap yakni Agus Sentoso (30) warga Kabupaten Kendal. 

Sementara dua teman laki-lakinya yakni MBH (20) dan AGS (27) warga Kabupaten Kendal masih buron.

Siti menurunkan dan membuang  pemilik mobil Fortuner, Aldo Brilianta dan stafnya, Ginza Ghibran Maulana Malik di Sigar Bencah.

Mobil itu langsung dibawa kabur oleh Siti bersama temannya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan kejadian itu terungkap ketika dua korban melaporkan ke Polsek Tembalang. Kedua korban itu dibuang di wilayah Tembalang pada pukul 00.00. 

"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tempat kejadian awal serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi akhirnya ditangkap dua tersangka yaitu Siti dan Agus di depan terminal Kabupaten Madiun pada Rabu (30/6/2021) pukul 15.30," jelasnya konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).

Indra mengatakan ada empat pelaku pada kejadian tersebut.

Dua di antaranya kabur dan telah ditetapkan sebagai buronan.

"Saat ini masih kami lakukan pencarian terhadap dua DPO tersebut," tuturnya.

Menurutnya, kejadian bermula pelaku Siti berpura-pura menjadi investor untuk usaha yang dilakoni korban.

Korban dan tersangka telah melakukan dua kali pertemuan di tempat berbeda untuk membicarakan bisnis tersebut.

"Namun saat malam sebelum kejadian korban bersama stafnya mendatangi tersangka di Home Stay (rumah sewa)  Jalan Jl.Palebon Raya Kecamatan Pedurungan.

Karena pada malam itu tersangka akan memberikan uang kepada korban untuk ikut gabung investasi usaha tersebut," ujarnya.

Indra mengatakan korban dihubungi  dan mendatangi homestay tersangka sekitar pukul 22.00.

Antara tersangka dan korban sedang berbincang-bincang membahas investasi tersebut.

"Perbincangan dilakukan sekitar 10- 15 menit, pelaku (Siti) keluar meninggalkan homestay," tuturnya

Menurut Indra, tiba-tiba ada  dua laki-laki masuk ke dalam homestay tersebut.

Keduanya melakukan pengancaman dengan membawa linggis, lalu mengikat serta menutup mata korban. 

"Kemudian dua korban itu dimasukkan ke dalam  mobil Fortuner.

Kemudian membawa keluar TKP untuk membuang kedua korban di sigar bencah Tembalang.

Pelaku membawa kabur mobil tersebut," imbuhnya.

Setelah dua korban diturunkan, kata dia, mobil fortuner yang dibawa kabur pelaku sempat balik arah dan mengejar dua korban tersebut.

Saat dikejar kedua korban itu bersembunyi di dalam semak-semak.

"Korban merasa dikejar pelaku sekitar dua jam.

Mereka bersembunyi di semak-semak. Setelah merasa aman mereka keluar ke jalan dan meminta tolong pengguna jalan yang lewat," jelasnya.

Namun nahas, tidak satu pun orang yang menolongnya. Akhirnya korban jalan kaki menuju Polsek Tembalang.

"Kemudian melaporkan ke kami dan akhirnya kami menangkap dua orang (tersangka) ini di Kabupaten Madiun dan kendaraan ditemukan di pinggir jalan Kabupaten Demak," jelasnya.

Indra menuturkan mobil itu ditinggal di Demak karena pelaku hanya ingin menguasai barang-barang milik korban. Selain itu pelaku juga bingung menyimpan mobil fortuner tersebut.

"Bahkan plat nomornya dibuang ke sawah yang tidak jauh dari TKP penemuan mobil," ujar dia.

Otak Kejahatan 

Indra menambahkan Siti menjadi otak dari aksi kejahatan tersebut. Siti mengatur semua rencana jahatnya itu bersama tiga orang teman lelakinya.

" Pelaku hanya ingin menguasai barang milik pelaku saja," tuturnya.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa mobil Fortuner, 2 ponsel IPhone 11 promax milik korban,  uang tunai Rp 2,2 juta, linggis, dan kendaraan roda dua. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan pidana selama 12 tahun penjara," tandasnya.

Dihadapan petugas, Siti mengaku awal perkenalan dengan korban melalui direct message (DM) instagram. Saat itu korban menjanjikan usaha investasi senilai Rp 1 miliar.

"Saya menyanggupi tapi tidak ada uangnya," tuturnya.

Siti mengaku hanya ingin mengambil ponsel korban. Namun dirinya tidak hanya mengambil ponsel milik korban.

Tapi pada kenyataannya Siti  membawa kabur dan menyetiri mobil milik korban. Dirinya bersama ketiga temannya merencanakan membuang korban.

"Yang membawa korban teman saya bertiga. Yang menyetir mobil dari rumah saya. Lalu korban diturunkan tidak dibuang," ujar dia.

Siti mengelak ketika putar balik setelah  membuang korban. Dirinya berkilah bersama teman laki-lakinya langsung setelah menurunkan korban.

"Saya tidak putar balik dan mengejar," tuturnya sembari bersumpah mengangkat dua jarinya.

Terkait sewa rumah, Siti menuturkan baru seminggu. Dirinya menyewa rumah untuk isolasi mandiri karena terpapar covid 19.

"Saya sewa rumah untuk isoman karena terpapar covid," ujar dia.

Menurut Siti, tiga teman laki-lakinya berkumpul di rumah sewanya atas kemauan sendiri. Dirinya sama sekali tidak memerintahkan apapun.

"Mereka sendiri yang masuk. Saya hanya keluar saja. Tidak tahu di dalam diapakan," imbuhnya.

Siti mengatakan dari  korban cuma mengambil uang Rp 200 ribu di ATM. Dirinya mengaku di rekening korban hanya ada Rp 1,7 juta.

"Di rekening hanya ada Rp 1,7 juta. Saya mengambil di ATM Tlogosari. Saat itu korban memberitahu nomor pinnya," tutur dia.

Ia menuturkan membawa kabur mobil korban ingin mencuri ponsel korban. Dirinya mengetahui  korban membawa lima buah ponsel di dalam mobilnya.

"Saya kira ada lima ternyata cuma ada dua," tandasnya.(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved