Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wali Nikah dan Mempelai Wanita Positif Covid-19, Begini Cara KUA Sentolo Kulonprogo Gelar Akad Nikah

KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan pernikahan yang tidak biasa Kamis (22/7/2021).

Editor: rival al manaf
Via Tribunkaltim
ilustrasi akad nikah 

TRIBUNJATENG.COM, KULONPROGO - KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan pernikahan yang tidak biasa Kamis (22/7/2021).

Pasalnya, wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.

Lalu bagaimana petugas KUA menikahkannya? Mengingat mempelai pria harus bersalaman dengan wali nikah.

“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.

Baca juga: Ternyata Golongan Darah Ini Paling Disukai Nyamuk

Baca juga: Puisi Hanya Hati Buya Hamka

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 3,4 Miliar, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq: Saya Malah Makin Bersemangat

Pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah. Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah siap.

Pernikahan di masa PPKM cukup ketat.

Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Pihak keluarga menyepakati tidak melaksanakan resepsi di rumah melainkan hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada hari Kamis.

Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo.

Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

 
Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir.

Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Sururudin mengungkapkan, ternyata semua tetap hadir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved