Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021, Bagaimana Rinciannya?

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.

Artinya, PPN atas sewa toko di mal digratiskan pada periode tersebut.

"Bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," jelas Airlangga ketika melakukan keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Pemberlakuan insentif pajak tersebut masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain di pusat perbenalnjaan, sektor terdampak lain seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe, hingga sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif serupa.

Namun demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai ketentuan dan bentuk insentif untuk sektor lain tersebut.

"PMK saat ini dalam proses. Dan untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), serta pariwisata sedang tahap finalisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, insentif berupa pembebasan PPN dari sewa toko/outlet tak terbatas outlet di pusat perbelanjaan.

Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.

"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," tandas Iskandar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021"

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 146 148 149 150 Kelestarian SDA Indonesia

Baca juga: Jenazah Tokoh Pemekaran Papua Barat Jimmy Demianus Ijie Dimakamkan Hari Ini

Baca juga: Kronologi: Pemuda Mondokan Sragen Tewas Seusai Tabrak Becak di Jalan Raya Sragen-Tanon

Baca juga: BERITA LENGKAP : Sebanyak 33 Orang Meninggal saat Isoman di Kabupaten Tegal, Ini Pesan Bupati Tegal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved