Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Aceh

UPDATE MAYAT DALAM KARUNG: Saat Sakarotul Maut Korban Sempat Tanya pada Pelaku Kenapa Dia Dibunuh

Update kasus mayat dalam karung terus bergulis dan tersangka pelaku utama pembunuhan juragan barang bekas atau toke butut.

Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi mayat dalam karung 

TRIBUNJATENG.COM, LANGSA - Update kasus mayat dalam karung terus bergulis dan tersangka pelaku utama pembunuhan juragan barang bekas atau toke butut.

Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, yaitu ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dibunuh dengan sadis dan mayatnya dimasukkan dalam karung.

Kini pelakunya terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Motif pembunuhan 

Sementara itu, motif tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja adalah karena sakit hati dan dendam kepada toke butut tersebut.

Ridhwan (53), adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

Sedangkan tersangka merupakan anak buah Ridhwan yang membantunya dalam usaha jualbeli barang bekas.

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. 

Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korban Ridhwan sebanyak dua kali.

Saat itu, korban sedang tertidur di depan televisi di ruang tamu rumahnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved