Berita Regional
7 Debt Collector Keroyok Debitur Hingga Tewas, Berawal Tunggakan Angsuran Motor Selama Setahun
GB (34), seorang warga di Bali, tewas di tangan para debt collector karena menuggak angsuran sepeda motor setahun.
TRIBUNJATENG.COM - GB (34), seorang warga di Bali, tewas di tangan para debt collector karena menuggak angsuran sepeda motor setahun.
Pengeroyokan tersebut berawal saat sejumlah debt collector datang untuk menagih tunggakan angsuran ke GB, pada Jumat (23/7/2021).
Melihat itu, kakak korban, KW (35), mengajak adiknya untuk bernegosiasi di kantor para debt collector, yaitu PT BMMS.
Sayangnya, PT BMMS menolak pengajuan GB soal perpanjangan waktu angsuran.
Alasannya, batas waktu pembayaran telah habis.
"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dikejar Debt Collector
Situasi pun memanas. Korban dan beberapa debt collector terlibat adu mulut.
Hingga akhirnya, GB mengeluarkan senjata tajam.
Namun, karena kalah jumlah, GB dan KW pun kabur.
Melihat itu, para debt collector segera mengejar kedua pria tersebut dengan membawa senjata tajam, kursi dan batu.
Setelah itu, korban berhasil dikejar para pelaku di kawasan Pasar Monang-maning, Denpasar.
Korban akhirnya dianiaya hingga tewas oleh setidaknya tujuh debt collector.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi segera menangkap tujuh debt collector yang diduga terlibat penganiayaan itu.
Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telat Bayar Angsuran Setahun, Pria di Bali Tewas Dianiaya Gerombolan Debt Collector