Berita Semarang
Elmia Iteh Mantan Komisaris Perusahaan di Purbalingga Minta Perlindungan ke Polda Jateng
Seorang mantan komisaris perusahaan di Purbalingga Elmia Iteh meminta perlindungan ke Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang mantan komisaris perusahaan di Purbalingga Elmia Iteh meminta perlindungan ke Polda Jateng karena dilaporkan oleh keluarga mantan suaminya di Polres Purbalingga.
Elmia dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga mantan suaminya yang dilakukan saat sebelum bercerai.
Melalui penasehat hukumnya Mahendra Eka Baskhara, Elmia mengajukan permohonan perlindungan dan kepastian ke Polda Jateng karena merasa dikriminalisasi.
Mahendra mengatakan kasus ini bermula adanya saling lapor antara kliennya dan mantan suaminya. Kliennya sebelumnya melaporkan mantan suaminya ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat akta otentik pada 23 Februari 2021.
"Namun Tidak berapa lama klien kami dilaporkan balik oleh mantan Suaminya di Polres Purbalingga, atas dugaan penelantaran anaknya, pada 27 April 2021," jelasnya saat ditemui Tribun Jateng, Selasa (27/7/2021).
Rupanya, kata dia, Elmia juga masih dilaporkan oleh kakak iparnya ke Polres Purbalingga terkait penipuan dan penggelapan pada 31 Mei 2021.
Laporan balik yang dilakukan keluarga mantan suaminya langsung ditangani dengan cepat oleh Polres Purbalingga tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
"Kemudian klien kami diperiksa malam harinya, keesokan harinya diberikan surat restoratif justice namun datelock dan akhirnya ditahan pada 4 Juli 2021," tuturnya.
Menurutnya, laporan polisi atas dugaan penggelapan yang dituduhkan ke kliennya yang merupakan komisiris adalah upaya kriminalisasi. Sebab pada laporan tersebut tidak ada audit terlebih dahulu di perusahaan keluarga mantan suaminya.
"Kerugian yang diklaim hanyalah Rp 38 juta. Apabila dipertanyankan kerugian tersebut di dalamnya yang menyuruh suami klien kami saat belum bercerai. Namun kenapa mantan suaminya hanya diperiksa saja," ujar dia.
Ia mengadukan Ke Polda Jateng untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Dirinya juga meminta adanya audit kerugian perusahaan tersebut.
"Uang Rp 38 juta digunakan Iteh bersama mantan suaminya. Saya mohon agar memberikan petunjuk terhadap penyidik apakah tersangka menerima gaji selama jadi Komisiaris di perusahaan tersebut," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penasihat-hukum-tunjukkan-surat-pengaduan.jpg)