Berita Purbalingga
Elmiai Iteh Merasa Dikriminalisasi Polres Purbalingga: Win-win Solution Tidak Ada Titik Temu
Merasa dikriminalisasi, seorang mantan komisaris sebuah perusahaan di Purbalingga, Elmiai Iteh (47) meminta perlindungan dan keadilan hukum.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Merasa dikriminalisasi, seorang mantan komisaris sebuah perusahaan di Purbalingga, Elmiai Iteh (47) meminta perlindungan dan keadilan hukum.
Dia menuntut adanya keadilan, perlindungan dan kepastian hukum kepada Polda Jateng, Kejati, Kapolri, hingga ke Presiden.
Elmiai Iteh merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polres Purbalingga.
Dugaan kriminalisasi ini muncul saat dirinya dilaporkan oleh keluarga mantan suaminya, yaitu Daniel Setiawan di Polres Purbalingga.
Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga mantan suaminya itu yang dilakukan sebelum bercerai.
Melalui kuasa hukumnya, Mahendra Eka Baskhara, Elmiai kemudian mengajukan permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Polda Jateng.
Karena dirinya merasa ada upaya kriminalisasi oleh Polres Purbalingga.
Diketahui bahwa kasus ini bermula saat adanya upaya saling lapor antara Elmiai dan mantan suaminya itu.
Pertama Elmiai melaporkan mantan suaminya ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat akta otentik pada 23 Februari 2021.
Namun tidak berapa lama, Elmiai dilaporkan balik oleh mantan suaminya itu ke Polres Purbalingga, atas dugaan penelantaran anaknya, pada 27 April 2021.
Tidak berhenti disitu saja, Elmiai ternyata juga dilaporkan oleh kakak iparnya, Marlina Natalia, ke Polres Purbalingga terkait penipuan dan penggelapan pada 31 Mei 2021.
Pihak kuasa hukum Elmiai merasa laporan balik yang dilakukan pihak keluarga mantan suaminya ditangani dengan begitu cepat oleh Polres Purbalingga.
"Kami merasa ada kriminalisasi dari Polres. Tidak ada audit terlebih dahulu di perusahaan keluarga mantan suaminya. Kriminalisasi itu mulai dari penyidikan, dan penangkapan yang begitu cepat hingga akhirnya ditahan pada 4 Juli 2021," ujar Mahendra kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, laporan polisi atas dugaan penggelapan yang dituduhkan ke kliennya yang merupakan komisaris adalah upaya kriminalisasi.
Menurut penasehat hukum, kerugian yang diklaim hanyalah Rp 38 juta.
Ia akhirnya mengadukan ke Polda Jateng untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Dirinya juga meminta adanya audit kerugian perusahaan tersebut, baik kepada karyawan yang sudah keluar ataupun belum keluar.
Menurutnya Restoratif Justice dihiraukan begitu saja oleh pihak Polres Purbalingga.
Ia menganggap dari pelaporan 31 Mei hingga penangkapan 4 Juli 2021 adalah proses yang sangat cepat dan kilat.
Sudah Profesional dan Sesuai Prosedur
Saat dikonfirmasi, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Gorbachev menyatakan telah bertindak profesional dan sesuai prosedur yang ada.
"Seluruh saksi-saksi termasuk mantan suaminya sudah kami periksa. Kami juga sudah menawarkan win-win solution, kepada kedua belah pihak dan tidak ditemukan titik temu," ungkapnya.
Terkait kenapa begitu cepat dari proses pelaporan hingga penangkapan dan penahanan, menurutnya hal itu karena polisi mencoba bertindak cepat.
"Kita coba Restoratif Justice, karena masih ada hubungan keluarga. Sudah juga membuat beberapa kali surat pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir-hadir," katanya.
Pihak kepolisian juga telah mengupayakan mediasi antara Elmiai dan Marlina namun tetap tidak ada titik temu antara keduanya.
Kasatreskrim menegaskan sampai sekarang masih mengusahakan keduanya untuk berdamai.
"Intinya Polres sudah mengutamakan Restorasi Justice, dan sampai saat ini membuka ruang damai, karena mereka mempunyai hubungan keluarga. Terkait penetapan tersangka, kalau kita sudah menemukan 2 alat bukti itu sudah cukup untuk menentukan tersangka, yaitu keterangan saksi dan surat - surat," jelasnya.