Polri Tangani 33 Kasus Penimbunan-Penjualan Obat dan Oksigen Melewati HET

Polri telah mengusut sebanyak 33 dugaan tindak pidana penimbunan obat, oksigen, hingga pelanggaran penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET)

Editor: Vito
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri telah mengusut sebanyak 33 dugaan tindak pidana penimbunan obat, oksigen, hingga pelanggaran penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kasus itu ditangani di Bareskrim Polri maupun seluruh Polda jajaran di seluruh Indonesia.

"Sampai saat ini, Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi, yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," katanya, dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7).

Rusdi menerangkan, total ada 37 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemberkasan. "Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” katanya.

Ia berujar, polisi berkomitmen akan terus melakukan penindakan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di tengah situasi sulit pandemi covid-19.

"Sejak dari awal, Polri berkomitmen bagaimana penanganan covid secara tuntas, (termasuk-Red) perilaku-perilaku tak bertanggungjawab dalam situasi sulit sekarang," jelasnya.

"Oleh karena itu dengan segala sumberdaya yang dimiliki, Polri terus bekerja secara optimal, sehingga betul-betul dapat menangani perilaku yang tak bertanggungjawab pada situasi sulit sekarang," tambahnya.

Adapun, di tengah kelangkaan dan sulitnya masyarakat mendapatkan perangkat oksigen, polisi membongkar sindikat pemalsu tabung oksigen di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, pelaku pemalsuan tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung pemadam apiringan (APAR) menjual barangnya seharga Rp 3 juta.

Menurut dia, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 700 ribu. Para pelaku kemudian memodifikasinya menjadi selayaknya tabung oksigen, dan dijual seharga Rp 3 juta kepada masyarakat.

"Untuk tabung APAR variatif antara Rp 700-900 ribu, itu modalnya. Harganya (setelah dimodifikasi-Red) dia jual yang tadi (Rp 3 juta-Red)," katanya, dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7).

Ia menuturkan, pelaku setidaknya telah menjual 190 buah tabung APAR. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri ihwal siapa pembeli tabung APAR tersebut.

"Sejauh ini, mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kami cari, dia jual ke mana, karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR. Tadi saya sampaikan awalnya CO2," jelasnya.

Helmi menyatakan, penggunaan tabung APAR tidak diperuntukkan untuk kepentingan medis. Apalagi sampai diperjualbelikan bebas di masyarakat.

"Kami tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu membahayakan orang," terangnya.

"Dari desain tabungnya untuk APAR, tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksigen, dia harus bisa menahan sampai 100 psi dan sebagainya," sambungnya.

Helmy memastikan pihaknya akan terus menindak para spekulan yang mencoba mencari untung di situasi sulit masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Kegiatan ini tidak berhenti sampai sini. Akan kami kembangkan terus, dengan harapan bahwa mereka yang memiliki niat ambil keuntungan di masa ini mereka urungkan niatnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved