Berita Semarang

Ahmad Pemotor NMax Tuntut Ganti Rugi ke Disperkim Kota Semarang Gara-gara Motor Rusak Tertimpa Pohon

Pemotor di Kota Semarang tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso atau di dekat Pangkalan TNI - AL  Semarang, Kamis (29/7/2021

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Dok Pribadi.
Pemotor di Kota Semarang tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kamis (29/7/2021). Korban harus menanggung kerusakan motor secara mandiri ditaksir sebesar Rp2 juta akibat kejadian itu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemotor di Kota Semarang tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso atau di dekat Pangkalan TNI - AL  Semarang, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 11.45 WIB.

Korban yakni Ahmad Nur Solihin warga Purwodadi yanag ngekos di kawasan Tawangmas.

Dalam kejadian itu korban masih selamat. Pengguna jalan yang melintas lantas membantu korban dengan mengevakuasi kendaraanya. 

Menurut rekan korban, Chandra, korban naik motor PCX hitam selepas melakukan vaksin di Holy Stadium menuju ke Tawangmas, Semarang Barat.

Setiba di lokasi kejadian, tak ada hujan dan angin, pohon jenis akasia tersebut tumbang dan menimpa korban.

"Beruntung korban sempat meloncat sehingga hanya kendaraannya yang kena batang pohon," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Motor tertindih pohon sehingga mengalami kerusakan di bagian depan. Sedangkan korban alami luka lecet di bagian tangan. 

Akibat kejadian itu motor korban rusak di bagian lampu, radiator, dan lainnya sehingga membutuhkan biaya perbaikan hingga jutaan. "Perbaikan butuh biaya sekira Rp2 juta," bebernya. 

Dia mengatakan, sudah mencoba mengkonfirmasi ke Disperkim Kota Semarang untuk menanyakan terkait ganti rugi kejadian tersebut. 

Akan tetapi pihak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian itu sebagai bencana sehingga tak ada ganti rugi.

Padahal, ucap dia, ketika warga menebang pohon kena sanksi namun ketika pohon menimpa warga tak ada ganti rugi. 

"Kami sudah nelpon ke Perkim jawabannya bencana alam, apa nunggu korban meninggal dunia baru dibantu," terangnya. 

Sementara itu, kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ali menuturkan, korban tertimpa pohon tumbang memang tidak bisa ganti rugi.

"Ya karena bencana," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved