Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

BERITA LENGKAP : 20 Ribu Buruh di Jateng Terkena PHK, Usaha Biro Perjalanan Wisata Lumpuh Total

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Muhammad Yunan Setiawan
Ilustrasi pekerja 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 membuat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng kecewa.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono menilai, kebijakan itu gamang dan membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin jatuh setelah 1 tahun lebih kehidupan rakyat terdampak pandemi covid-19.

"Perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1, 2, 3, atau 4 menunjukkan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang bagus dalam menangani pandemi ini.

Konsep PPKM yang buruk ini juga semakin membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin jatuh, dan kami melihat daya beli masyarakat semakin parah karena tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa," katanya, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (27/7).

Di sektor ketenagakerjaan, Nanang menuturkan, pandemi dan kebijakan PPKM telah memberikan dampak signifikan bagi para buruh.

Pihaknya mencatat di Jateng sudah ada sekitar 70 ribu anggota yang dirumahkan. Sedangkan anggota di-PHK diperkirakan sudah mencapai 20 ribu orang.

"Anggota di-PHK sudah lebih dari 20 ribu orang. Banyak buruh dirumahkan tanpa upah atau dengan 25 persen upah, bahkan banyak juga perusahaan tutup yang buruhnya tidak mendapatkan hak pesangon. Jadi, perpanjangan PPKM akan membuat jutaan buruh akan semakin susah hidupnya," ungkapnya.

Nanang mendesak pemerintah perlu mencari fomula lain dalam menangani pandemi agar penyebaran covid-19 dapat dicegah, namun masyarakat tetap bisa beraktivitas dalam kegiatan ekonomi.

Jika kegiatan ekonomi diperketat, ia pun meminta adanya kompensasi dari pemerintah terhadap biaya hidup rakyat.

Ia menyebut, kebijakan yang diambil harus komprehensif, mulai dari pencegahan penularan dan kompensasi biaya hidup rakyat, di mana hal itu berarti pemerintah harus menjamin hidup rakyat sesuai dengan mandat UU Kekarantinaan.

"Kami juga berharap tidak ada PHK, tapi jika terpaksa di-PHK, hak pesangon harus diberikan. Jika dirumahkan, hak gaji wajib diberikan.

Tapi jika pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan yang dirumahkan, pemerintah harus menanggung biaya hidup para buruh sesuai UU kekarantinaan tersebut," tukasnya. 

Usaha Biro Perjalanan Wisata Lumpuh Total di Tengah PPKM

Industri pariwisata merupakan satu sektor yang paling merasakan dampak pandemi covid-19. Diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sampai pada perpanjangan level 4 tersebut membuat usaha terkait merasakan imbasnya, termasuk bagi usaha biro perjalanan wisata.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Jateng, Joko Suratno.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved