Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Akan Tindak Tegas Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 

Polresta Solo meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang meminta bayaran dalam prosesi pemakaman jenazah yang tekonfirmasi Covid-19. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika memberikan sambutan dalam launching Mal Siaga Candi di Solo Paragon, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang meminta bayaran dalam prosesi pemakaman jenazah yang tekonfirmasi Covid-19. 

Bila masyarakat menemukan hal tersebut terjadi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pasca adanya dugaan pungutan liar (pungli) di  TPU Daksinoloyo. 

Baca juga: Gibran Potong Tunjangan PNS Solo 30 Persen untuk Tutup Defisit Anggaran Covid-19 Rp 92 M

Baca juga: Asyik Bermain Judi Dadu Pakai HP, 5 Pemuda di Stabelan Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

Baca juga: Cleaning Service Warga Solo Ini Minta Sepatunya Dibarter dengan Susu Anak, Utang Menumpuk

Baca juga: Inilah Sosok Ari Prasetyo Ayah di Solo Tukar Sepatu Bekas dengan Susu, Terdesak Kebutuhan Buat Anak

"Saya tegaskan kalau pemakaman pasien covid itu gratis, tidak dipungut biaya sepersenpun. Jangan sampai tertipu," ucap Ade, Senin (2/8/2021). 

Pihaknya akan menindak tegas bagi pihak yang melakukan pungli

"Karena ini sudah melanggar hukum. Apalagi yang dimintai uang ini saudara kita yang sedang kesusahan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pasca ada temuan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personel. 

Hal itu guna memberikan edukasi kepada para juru kunci serta masyarakat yang bermukim di sekitar makam. 

"Kita sudah melakukan konsolidasi, harapan kita ke depan tidak ada kejadian serupa di pemakaman di Solo," tuturnya. 

Terkait kejadian di TPU Daksinoloyo, Ade menegakaskan kasus tersebut diserahkan ke Polres Sukoharjo, meski TPU dikelola Pemkot Solo. 

"Karena lokasi kejadian tersebut berada di Sukoharjo, bukan di Solo," jelasnya. 

Terpisah, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan kalau masalah tersebut hanya salah paham. 

"Itu sudah dicek dari Dinas Perkim, bukan dari petugas, tapi masyarakat," tuturnya. 

Sebagai informasi, satu keluarga asal Kedunglumbu, Pasar Kliwon diduga menjadi korban pungli saat memakamkan jenazah kerabatnya yang positif corona. 

Dikabarkan, mereka dimintai uang senilai Rp 6 juta oleh oknum penggali kubur di (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Grogol, Sukoharjo. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved