Berita Semarang
3 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Rush Milik Wahyu Semarang, Kini Tak Tahu Keberadaan Mobilnya
Perusahaan leasing di Kota Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena mengambil paksa mobil nasabahnya karena telat bayar angsuran.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Ia meminta kepada pihak leasing untuk menaati hukum.
Sebab pengambilan paksa kendaraan nasabah macet di jalan merupakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Wahyu selaku pemilik mobil mengaku saat menjemput stafnya di kantor leasing, mobilnya sudah tidak terlihat.
Ia tidak tahu keberadaan mobilnya saat ini.
"Saat melihat mobilnya tidak ada disitu saya langsung pergi," ujar dia.
Wahyu mengaku saat mobilnya ditarik mempunyai tunggakan leasing selama dua bulan.
Selang beberapa hari mendapat surat serah terima, dirinya menghubungi kantor leasing tersebut.
"Saya ingin membayar tunggakan cicilan mobil saya selama dua bulan.
Tapi mobilnya tolong dikembalikan," ujarnya.
Permintaannya tidak tanggapi pihak leasing.
Oleh sebab itu dirinya langsung mengambil langkah hukum pada perkara tersebut. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :