Berita Regional
3 Pemuda Jarah Rumah Warga karena Ketagihan Nyabu dan Game Online: Kalau Enggak Pakai Bingung
Mereka nekat melakukannya karena ketagihan memakai sabu dan main game online jenis slot atau judi online.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pemuda ini juga mengaku ketagihan main game online karena pernah merasakan menang dan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Namun sejak itu dirinya tak pernah memenangkan permainan game online tersebut.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketagihan Nyabu dan Main Game Online, 3 Pemuda Nekat Gasak Gelang Emas di Rumah Warga"
Baca juga: Presiden Jokowi: Kemenangan Greysia/Apriyani Kado Ultah Kemerdekaan Indonesia, Terima Kasih
Halaman 2 dari 2