Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Masa Sanggah? Ini Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Apa itu masa sanggah? Begini cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Tayang:
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
dok. tribunnews
Apa itu masa sanggah? Begini cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. 

Apa Itu Masa Sanggah? Ini Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

TRIBUNJATENG.COM  -  Apa itu masa sanggah? Begini cara ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan Senin (2/8/2021).

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ditutup Senin (26/7/2021).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021.

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

Untuk melihat hasil seleksi, pelamar dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini tata cara mengecek hasil seleksi administrasi.

Cara Cek Pengumuman CPNS 2021

Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini

- Klik 'Login'

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

- Klik 'Masuk'

- Bagi yang dinyatakan lolos maka akan ditampilkan keterangan yang menyatakan kelulusan pelamar

- Selanjutnya, unduh Kartu Ujian

Bagi pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, BKN pun menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.

Pengajuan sanggah dilakukan dalam kurun waktu masa sanggah yang tertera.

Apa itu Masa Sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar

untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2021 yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai,

tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Masa sanggah CPNS 2021 ditentukan pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Sementara, tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Sanggah bisa diberikan baik untuk seleksi administrasi maupun seleksi UNBK.

Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus

yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah

Berikut cara ajukan sanggahan hasil seleksi Administrasi CPNS 2021 

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id dan login.

2. Nantinya di laman akan terdapat tombol ajukan sanggah.

3. Jika diklik form sanggah akan tampil di laman yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

4. Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

5. Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Jika ada kolom isian alasan sanggah yang kosong, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah, bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tidak akan memenuhi syarat.

Perlu diketahui, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar. Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.

Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima. (tribunjateng/non)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved