Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Pria di Lampung Dipenjara Setelah Lapor Polisi Menjadi Korban Begal

Dua pria warga Lampung Selatan justru dipenjara oleh polisi setelah melapor menjadi korban begal.

Editor: rival al manaf
google
Ilustrasi Begal 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Dua pria warga Lampung Selatan justru dipenjara oleh polisi setelah melapor menjadi korban begal.

Mereka adalah RA (26) dan PA (35), yang ditahan polisi karena membuat laporan palsu mengenai pembegalan sepeda motor.

Setelah diselidiki, ternyata motor mereka bukan dibegal namun telah digadaikan oleh mereka sendiri.

Baca juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Monitoring Ketersediaan Vaksin dan Oksigen

Baca juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Monitoring Ketersediaan Vaksin dan Oksigen

Baca juga: Hendi Tutup Tiga Lokasi, Warga Isoman bakal Dibawa ke Tempat Karantina Terpusat

Baca juga: Gibran Siap Gerakkan ASN dan Guru untuk Donor Plasma Konvalesen secara Massal

Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista mengatakan, kedua pelaku adalah warga Jati Agung dan warga Tanjung Bintang.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Keduanya memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas," kata Faria saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Menurut Faria, kedua pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7/2021), dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Serdang.

"Pelaku melaporkan mereka dibegal di Desa Serdang pada pukul 01.15 WIB," kata Faria.

Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.

Kedua pelaku juga mengatakan bahwa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dirampas oleh begal.

Baca juga: Hendi Tutup Tiga Lokasi, Warga Isoman bakal Dibawa ke Tempat Karantina Terpusat

Baca juga: Gibran Siap Gerakkan ASN dan Guru untuk Donor Plasma Konvalesen secara Massal

Baca juga: UPDATE Kasus Kakek Suryadi Mendekam di Tahanan Polsek Gunungpati, Ini Tanggap Kuasa Hukum S

 

Faria mengatakan, kecurigaan aparat muncul setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Ternyata, sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada salah seorang warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.

Faria mengatakan, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 242 KUHP dan terancam 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Motornya Digadai tapi Mengaku Dibegal, 2 Orang Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved