Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh Donasi Rp 2 Triliun, PPATK: Akidi Tio Bukan Kategori Konglomerat

keluarga Akidi Tio tak pernah masuk kategori konglomerat di Indonesia. Sebaliknya, namanya pun tak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar

Editor: Vito
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut, profil keluarga Akidi Tio tidak sesuai dengan kondisi keuangannya sebagai penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan.

"Kami anggap sampai paling tidak sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antara penyumbang dengan kondisi keuangannya. Dan ini yang menurut saya yang perlu dituntaskan, sehingga masyarakat mendapat jawaban yang clear nantinya," katanya, dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring, Selasa (3/8).

Menurut dia, keluarga Akidi Tio tak pernah masuk kategori konglomerat di Indonesia. Sebaliknya, namanya pun tak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di Tanah Air.

"Apakah ini masuk kepada kategori konglomerat? Coba saja tanya kepada kita semua apakah teman-teman kenal? Apakah pernah masuk Majalah Forbes? Apakah ini pernah tercatat sebagai pembayar pajak terbesar? dan lain sebagainya, itu kan sebenarnya mudah saja dicari kesimpulan," ujarnya.

Atas dasar itu, Dian menuturkan, pihaknya juga tengah melakukan analisis terkait dengan profil keluarga Akidi Tio. Nantinya, laporan hasil analisis itu akan dilaporkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jangan kemudian kita semacam menerima (cek) kosong. Itu yang akhirnya masyarakat sudah keburu memberikan harapan besar, tetapi tidak terealisir," ucapnya.

Dian menyatakan, pihaknya sampai dengan hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp 2 triliun terkait dengan sumbangan penanganan covid-19 di Sumatera Selatan.

“Pengamatan kami sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” jelasnya.

“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kami monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.

Dian mengungkapkan, apabila ada transaksi sebesar angka tersebut dan dinilai mencurigakan, lembaga keuangan yang bersangkutan pasti sudah melaporkan hal tersebut ke PPATK. Karena, kasus-kasus serupa seperti ini sudah menjadi kewajiban lembaga keuangan untuk melapor.

“Misalnya ada transfer uang sebesar ini, merupakan kewajiban lembaga keuangan dalam hal ini bank, untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” paparnya.

Selain itu, Dian menilai pihak yang diberi sumbangan tidaklah tepat. "Seandainya penerima adalah Departemen Sosial, atau lembaga yang secara tupoksi bisa menerima sumbangan ini, katakanlah Satgas Covid atau BNPB, mungkin tidak akan menimbulkan persoalan yang terlalu berarti buat kami," tuturnya.

"Tapi kalau yang menerima itu masuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) atau pejabat negara dari pusat sampai daerah, dari berbagai level, yang itu merupakan suatu person yang kami anggap sensitif, harus kami klarifikasi seandainya terkait dengan transaksi-transaksi seperti ini," tambahnya.

Seandainya benar ada sumbangan tersebut, Dian berujar,PPATK mesti meninjau dari mana sumber uang sebanyak Rp 2 triliun itu berasal.

"Seandainya ini jadi, yang Rp 2 triliun, tugas berat PPATK adalah memastikan dari mana uang itu, kalau jelas profilnya, bisnisnya besar, itu clear," tukasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved