Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Penerapan PPKM di Solo, Satlantas Polresta Solo Periksa Ratusan Kendaraan yang Melintas 

Sudah sebulan, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan berlanjut PPKM Level 4

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Polresta Solo bersama dengan Satpol PP Kota Solo saat melakukan penyekatan di Pos Makuta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sudah sebulan, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan berlanjut PPKM Level 4. 

Selama masa tersebut, Satlantas Polresta Solo sudah memutar balik ratusan kendaraan dari 4 titik penyekatan. 

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, sejak penerapan PPKM Darurat, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4.997 unit kendaraan. 

Adhyt merinci kendaraan yang diperiksa terdiri dari 257 sepeda motor, 4.710 mobil, 11 bus, dan 1 Bus berplat nomor luar kota. 

“Dari jumlah tersebut, 707 mobil kita minta putar balik, sedangkan sepeda motor yang kita putar balik jumlahnya ada 81. Jumlah tersebut sejak awal penerepanan PPKM hingga Senin (2/8/2021) kemarin,” ucap Adhyt, Selasa (3/8/2021). 

Menurutnya, pihak Kepolisian melakukan penindakan tegas tersebut karena mereka tidak membawa pernyaratan perjalanan. 

“Paling banyak mereka tidak bawa surat PCR atau swab antigen. Serta sama sekali belum mendapat jatah vaksin. Sebenarnya di pos ada layanan swab antigen, namun mereka menolak dan memilih putar balik. Ya sudah kita persilakan saja,” jelasnya. 

Selain itu, Satlantas Polresta Solo kembali menyesuaikan penutupan jalan di Solo menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Petugas tetap menutup 6 ruas jalan dengan pengaturan jam berbeda. 

Diketahui jalan yang ditutup yaitu, Slamet Riyadi, Yos Sudarso, Dr Radjiman, Urip Sumoharjo, Sutan Syahrir, dan Piere Tendean. 

“Khusus Jalan Slamet Riyadi penutupan tetap mulai pukul 20.30 WIB. Sementara itu, 5 jalan lain ditutup mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tuturnya.

Dia menambahkan, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri. 

Lalu, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level 4, dan konvoi kendaraan penting. 

“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” ucapnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved