Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

PPKM Boyolali Level 3, Sejumlah Aturan Dilonggarkan: Boleh Sholat Jumat Hingga Makan 30 Menit

Ada sedikit kelonggaran dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Editor: galih permadi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Sekda Boyolali, Masruri. 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ada sedikit kelonggaran dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Boyolali.

Perpanjangan PPKM Level 3 Kabupaten Boyolali ini berlaku mulai 3-9 Agustus. 

Pemkab Boyolali memberikan kelonggaran bagi pemilik warung makan. 

Sesuai dengan Instruksi Bupati Boyolali nomor 6 tahun 2021 yakni ada kelonggaran waktu makan bagi pelanggan.

Jika PPKM Level 3 sepekan lalu, waktu makan hanya dijatah 20 menit, Perpanjangan PPKM Level 3 ini, bisa 30 menit.

Begitu juga dengan pengunjung yang makan di tempat bisa 25 persen dari kapasitas normal tempat makan tersebut.

Selain itu, Instruksi Bupati kali ini juga memperbolehkan tempat ibadah dibuka.

Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan Perpanjangan PPKM Level 3 ini.

Hanya saja, masih dibatasi jamaahnya. Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang diperbolehkan melakukan ibadah secara bersama-sama.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih diketatkan.

"Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid," jelas Sekda Boyolali, Masruri.

Sedangkan untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara.

"Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, termasuk hajatan tidak boleh digelar selama perpanjangan PPKM Level 3 ini," pungkas Masruri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perpanjangan PPKM Level 3 Boyolali Lebih Longgar, Makan di Tempat Bisa 30 Menit, 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved