Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan Rp 2 Triliun

Seusai Diperiksa di Polda Sumsel Tadi Malam, Anak Akidi Tio Diantar Polisi hingga Rumah

Anak Akidi Tio, Heriyanti beserta suami Rudi Sutadi dan anak lelakinya sudah diantar pulang ke rumahnya dan dikawal ketat sejumlah anggota polisi Pold

Editor: m nur huda
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB malam, Senin (2/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Anak Akidi Tio, Heriyanti beserta suami Rudi Sutadi dan anak lelakinya sudah diantar pulang ke rumahnya dan dikawal ketat sejumlah anggota polisi Polda Sumsel, usai menjalani pemeriksaan, Senin (2/8/2021) malam. 

Mobil yang mengantar dan mengawal Heriyanti beserta keluarga tiba di kediaman pukul 22:16 WIB.

Dari lima mobil yang mengawal, tiga anggota keluarga tersebut nampak turun dari mobil putih dengan plat B 1624 TKA. 

Setelah turun dari mobil, Heriyanti dan anaknya langsung masuk ke rumah sementara Rudi Sutadi usai membuka pagar dan pintu rumah kemudian menghampiri anggota polisi Polda Sumsel

Dari pembicaraan, terdengar bahwa keluarga tersebut dipesankan agar menghubungi polisi ketika hendak keluar rumah seperti berbelanja. 

"Kalau nak belanjo kabari kami, " ujar salah satu anggota polisi. 

Sementara salah satu anggota polisi mengatakan pihaknya akan menjaga keamanan Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor. 

"Kami standby di sini, " singkatnya. 

Hingga pukul 22:33 WIB terpantau tiga mobil anggota polisi Polda Sumsel terparkir di depan rumah Heriyanti.  

Tutupi Wajah Saat Keluar 

Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB malam, Senin (2/8/2021).
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB malam, Senin (2/8/2021). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, Senin (2/8/2021).

Dengan tangan yang menutupi wajah masing-masing, Heriyanti keluar bersama Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL pada pukul 21.57 WIB.

Tanpa sedikitpun berucap, ketiganya kompak berjalan cepat dan langsung menuju mobil penyidik untuk kemudian dibawa meninggalkan Mapolda Sumsel.

Kepala mereka tertunduk dengan tangan yang benar-benar menutupi hampir seluruh bagian wajahnya.

Mereka sama sekali enggan memberikan komentar awak media yang sudah menunggu sejak siang.

Sementara itu, aparat kepolisian juga enggan berkomentar terkait pemeriksaan Heriyanti, suami dan anaknya.

"Bukan wewenang saya (kasih statemen)," ujar salah satu perwira yang mengantar keluarga tersebut menuju mobil.

Beda Pernyataan Pejabat Polda Sumsel Soal Status Tersangka

Kasus bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio membuat para pejabat di Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda dalam sehari ke masyarakat, terutama terkait status tersangka pada Heriyanti.

Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.

Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.

Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.

Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.

"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.

Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.

Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu. 

Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. 

Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.

Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.

"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.

Status Tersangka Dibantah Kabid Humas Polda Sumsel

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi berujar, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.

Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bukan di Dirintel.

"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Kombes Supriadi menuturkan, yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas, serta proses penyelidikan ada di Dirkrimum. 

"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," beber Supriadi.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih belum ada.

Kombes Pol Supriadi mengatakan dana senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan Heryati lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.

Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.

"Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut," kata Supriadi.

"Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan," lanjut dia.

Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial.
Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. (via tribunsumsel.com)

Beberapa waktu kemudian, beredar foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas nama Heryanti yang tidak lain merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening atas nama Haryanti dan Heni Kresnowati tersebut. Keduanya Nomor rekening itu valid.

Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar karena menurutnya sesuai dengan undang-undang perbankan tidak diperkenankan.

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggen berkomentar terkait nama Bank Mandiri yang ikut dalam rencana donasi tersebut karena pencairan melalui bank Mandiri.

"Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata Iwan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Diantar Tiga Mobil, Heriyanti dan Suami Serta Anak Tiba di Rumah, Polisi Beri Pesan Ini

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved