Berita Viral
Viral Curhat Netizen Digaji RP 2 Ribu Plus Bayar Denda Karena Resign
Curhatan seorang netizen yang hanya menerima gaji sebesar Rp 2 ribu karena resign mendadak viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Curhatan seorang netizen yang hanya menerima gaji sebesar Rp 2 ribu karena resign mendadak viral.
Curhatan itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Amoy pada 29 Juli 2021.
Dalam unggahannya, wanita berhijab itu menceritakan jika dirinya bekerja di sebuah toserba di Magelang, Jawa Tengah.
Ia sendiri merupakan mahasiswa semester 8 jurusan Management di sebuah kampus, dan melamar bekerja di toserba dengan ijazah SMK.
Namun sebagai syarat diterima, akte kelahiran milik Amoy harus ditahan.
Di Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dituliskan jika resign mendadak harus membayar sebesar Rp 500.000,00- Rp 1.000.000,00.
"sejak april kerja di toserba didaerah kab magelang . Nah saya diterima kerja dengan ijazah smk saya dengan syarat di terima harus tahan akte kelahiran.
Di pkwt Kalau resign dadakan bayar 500-1jt kalau baik2 " tulisnya.
Karena suatu alasan, Amoy memutuskan resign dari tempatnya bekerja secara mendadak.
Sesuai PKWT, ia pun membayar uang sebesarRp 500 ribu yang sudah disepakati.
Tetapi saat menerima gaji, ia hanya menerima uang sebesar Rp 2 ribu saja.
"Karna alasan tertentu saya resign dadakan dan langsung bayar 500k
Tetapi saat gajian menerima 2000 harusnya kan mereka bayar gaji saya selama kerja kan karna di pkwt tidak tercantum.
Dan ternyata setelah saya bayar 500k dipertengahan. Saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampe tutup buku tanggal 25.
Sebenernya yang salah saya atau managementnya ya kak?"
Ia pun mempertanyakan apakah ada kesalahan pada caranya resign hingga hanya mendapat gaji sebesar Rp 2 ribu.
Padahal toserba tempatnya kerja merupakan CV besar yang sudah punya banyak cabang.
Amoy juga mengunggah slip gaji miliknya.
Di slip itu tertulis gaji yang ia terima selama 15 hari adalah Rp 1.350.000,00.
Kemudian dipotong sebesar Rp 1.347.854,00 dan hanya tersisa Rp 2.146 saja.
Padahal dirinya juga sudah membayar denda untuk menebus akta miliknya.
Unggahan ini kemudian mendapat banyak komentar dari para netizen.
Reza Arifiansyah "laporkan aja PT ny, biar tidak ada yg jadi korban lagi.
kalo ga salah Perusahaan juga ga boleh nahan ijazah atau sejenisnya.
apalagi pake nebus, udah kena disnakertrans itu."
Muhammad Taufiq "lbh enak mnta kejlsan ke swalayannya mbak"
Yusuf "Ngeri2 sedap iki"
Dwi Sus Taruni Penerbangan "Seng sabar mbk, Iki sampean masuk berapa hari"
Unggahan ini kemudian viral dan dibagikan sebanyak 1,7 ribu kali oleh pengguna Facebook.
Usai viral, management dari toserba tersebut langsung mendatangi rumah Amoy untuk meminta maaf.
Hal ini diungkapkan Amoy saat dihubungi Tribunjateng.com pada Selasa (3/8/2021).
"Namun setelah viral pihak mamagement langsung minta maaf kesaya,
dan membayar hak saya" ucap Amoy.
Tak hanya itu, hak teman-teman Amoy yang resign lebih dan tidak dibayar kini pun sudah dibayarkan oleh pihak management.
Teman kerja Amoy pun sempat mewanti-wanti dirinya terkait postingan itu.
"Sudah dan semenjak temen-temen itu dibayar karena postingan saya.
Awalnya banyak temen-temen saya dikerjaan yang WA hati-hati berurusan sama orang kaya.
Namun saya kekeh postingan saya ga menyebutkan merk," paparnya.
Dirinya sempat melapor ke Disnaker setempat karena 2 hari tidak ada respon dari pihak toserba.
Namun usai postingan itu viral pihak toserba sudah datang dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Kemaren sudah lapor Disnaker sebenarnya kerja tahan sesuatu tidak boleh. Tapi karna mereka dateng ke rumah saya baik-baik jadi masalah terselesaikan baik-baik,"
Dirinya pun berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan.
"Pesan saya ke masyarakat harus berhati-hati dalam mencari dan menerima pekerjaan. Jika sewaktu kita kerja ada PKWT atau perjanjian khusus. Kita harus memahami pkwt tersebut. Jika management menyalahi aturan pkwt dan tidak membayarkan hak kita.jangan takut untuk lapor ke ig @nakertrans.provjateng," ucap Amoy. (*)