Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerimanya

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. Bantuan UKT ini menyasar para mahasiswa yang

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM
Ilustrasi bantuan dana 

TRIBUNJATENG.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta.

Bantuan UKT ini menyasar para mahasiswa yang membutuhkan.

Adapun syarat penerima Bantuan UKT itu menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim ialah mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.

"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Nadiem juga menegaskan jika Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Mahasiswa penerima Bantuan UKT juga bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Kondisi keuangannya membutuhkan Bantuan UKT," beber Nadiem.

Adapun untuk mendapat bantuan, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.

"Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan UKT akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Nadiem

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima Bantuan UKT adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," pungkas Sri Mulyani.

Kuota Data Internet Kembali Diperpanjang, Simak Cara Daftar dan Besaran yang Didapat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek kembali memperpanjang bantuan kuota internet untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Kondisi ini guna mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring.

Hal ini tak lepas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia akibat melonjaknya kasus Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).

Bantuan kuota internet dinilai memiliki dampak positif dalam mengurangi beban membeli kuota sehingga proses belajar siswa menjadi lebih lancar.

Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama menggelar Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 hari ini, Rabu (4/8/2021).

Peresmian dan ketentuan terkait bantuan kuota serta UKT dapat disaksikan pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Besaran bantuan kuota yang didapat

Terkait besarnya bantuan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem mengatakan memang ada perbedaan, yaitu:

  1. Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.
  2. Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.
  3. Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.
  4. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
  5. Dia menegaskan, keseluruhan bantuan kuota gratis di 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Namun terkecuali bagi yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

"Adanya bantuan kuota gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran," jelas dia.

Cara mendaftar

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  1. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  2. Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  4. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  5. Memiliki nomor ponsel aktif.
  6. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
  7. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  8. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
  9. Memiliki nomor ponsel aktif.

Ada penambahan alokasi anggaran

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (30/7/2021) mengatakan alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun.

Selain memperpanjang kuota gratis internet, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.

Ia mengajak seluruh siswa, mahasiswa, dan para pengajar untuk tetap semangat belajar.

Meski PJJ secara daring bukanlah hal yang mudah, namun, tetap harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga berpesan, agar tidak pernah lelah berikhtiar, demi memajukan masa depan generasi penerus Indonesia.

"Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang kamu jalankan," tukas Sri Mulyani. (*)

Sumber: Kompas.com judul "Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved