Vaksinasi Corona
Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki NIK
Berikut ini cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini cara pendaftaran vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Masyarakat yang belum memiliki NIK dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sempat Kehabisan Stok, Kini Dinkes Jepara Dapat Tambahan 10.000 Dosis Vaksin
Baca juga: Sentra Vaksin Kota Semarang Kehabisan Vaksin, Kapan Datang Lagi?
Baca juga: Dinkes Kota Semarang Masih Tunggu Vaksin Moderna untuk Booster Para Nakes
"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.
Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.
"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.
Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru.
Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Vaksin Moderna Dipersiapkan Khusus untuk Ibu Hamil di Banyumas, Total Ada 6.000 Dosis
Baca juga: Capaian Vaksin di Banyumas Baru 12 Persen, Total Target 1.398.427
Baca juga: Bagaimana Jika Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat? Bisakah Suntik di Tempat Berbeda?
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 dengan Disdukcapil"